Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023, Senin (22/9/2025).
Dua saksi itu ialah Ernist Rindang Marojahan, eks GM Business Service PT PINS Indonesia (2018–2020), dan Elvizar, eks Direktur PT Fasifik Cipta Solusi (2019–2024).
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Lembaga ini sudah menetapkan tersangka, namun belum membeberkan identitasnya.
Kasus ini mencuat pada Januari 2025 saat KPK memanggil sejumlah saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Beberapa saksi yang hadir antara lain Agustinus Yanuar Mahendratama (Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas), Aily Sutejda (Head of Outbound Purchasing PT SCC), dan Anton Trienda (VP Corporate Holding PT Pertamina).
KPK juga memanggil Antonius Haryo Dewanto (eks VP Sales Enterprise PT Packet Systems), Charles Setiawan (Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama), Aribawa (VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga), Asrul Sani (eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia), serta Benny Antoro (eks Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia).
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan mereka untuk menelusuri pengadaan proyek di PT Telkom yang Pertamina gunakan dalam digitalisasi SPBU.




