Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penyidik KPK memeriksa dua saksi penting, Haiyani Rumondang dan Nila Pratiwi Ichsan. Haiyani pernah menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Sementara itu, Nila memimpin bagian Penjaminan Mutu Lembaga K3.
“Penyidik menggali informasi kedua saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (12/10/2025). Ia menegaskan bahwa pemeriksaan juga menyoroti proses penerbitan sertifikat K3. Selain itu, penyidik ingin memastikan mekanisme penerbitan sertifikat berjalan sesuai aturan.
KPK Sebut Immanuel Ebenezer Terima Rp 3 Miliar
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer atau Noel bersama sepuluh orang lain sebagai tersangka. Selain Noel, beberapa pejabat Kemenaker juga terlibat dalam praktik pemerasan ini.
Daftar tersangka mencakup Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Noel menerima Rp 3 miliar dari hasil pemerasan.
“Uang sebesar Rp 3 miliar masuk ke rekening Noel pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Menurut Setyo, praktik pemerasan itu menaikkan tarif sertifikasi K3 secara signifikan.
“Tarif resmi hanya Rp 275 ribu. Namun, para pekerja harus membayar hingga Rp 6 juta,” tegasnya. Karena itu, KPK menilai para tersangka sengaja mempersulit proses agar pekerja membayar lebih mahal.
KPK menghitung selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar. Uang itu kemudian mengalir ke para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang diterima Noel. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menduga ada pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan.
Setyo menegaskan bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak 2019. Setelah Noel menjabat di Kemenaker, ia tetap membiarkan penyimpangan itu. Bahkan, ia ikut meminta bagian dari hasil pemerasan.
“Noel tahu, membiarkan, dan ikut meminta. Semua proses berlangsung dengan sepengetahuannya,” ujar Setyo.
KPK menjerat Noel dan para tersangka lain dengan Pasal 12 huruf (e) serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




