Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker untuk Telusuri Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan penjelasan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penyidik KPK memeriksa dua saksi penting, Haiyani Rumondang dan Nila Pratiwi Ichsan. Haiyani pernah menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Sementara itu, Nila memimpin bagian Penjaminan Mutu Lembaga K3.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Penyidik menggali informasi kedua saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (12/10/2025). Ia menegaskan bahwa pemeriksaan juga menyoroti proses penerbitan sertifikat K3. Selain itu, penyidik ingin memastikan mekanisme penerbitan sertifikat berjalan sesuai aturan.


KPK Sebut Immanuel Ebenezer Terima Rp 3 Miliar

KPK menetapkan Immanuel Ebenezer atau Noel bersama sepuluh orang lain sebagai tersangka. Selain Noel, beberapa pejabat Kemenaker juga terlibat dalam praktik pemerasan ini.

Daftar tersangka mencakup Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Noel menerima Rp 3 miliar dari hasil pemerasan.
“Uang sebesar Rp 3 miliar masuk ke rekening Noel pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Menurut Setyo, praktik pemerasan itu menaikkan tarif sertifikasi K3 secara signifikan.
“Tarif resmi hanya Rp 275 ribu. Namun, para pekerja harus membayar hingga Rp 6 juta,” tegasnya. Karena itu, KPK menilai para tersangka sengaja mempersulit proses agar pekerja membayar lebih mahal.

KPK menghitung selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar. Uang itu kemudian mengalir ke para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang diterima Noel. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menduga ada pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

Setyo menegaskan bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak 2019. Setelah Noel menjabat di Kemenaker, ia tetap membiarkan penyimpangan itu. Bahkan, ia ikut meminta bagian dari hasil pemerasan.
“Noel tahu, membiarkan, dan ikut meminta. Semua proses berlangsung dengan sepengetahuannya,” ujar Setyo.

KPK menjerat Noel dan para tersangka lain dengan Pasal 12 huruf (e) serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan