Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

KPK: Para Tersangka Diduga Lakukan Korupsi dalam Pengolahan Anoda Logam PT Antam

KPK menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut tetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi.

“KPK telah tetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Selasa (14/10/2025). Ia menjelaskan bahwa KPK menetapkan status tersangka terhadap perusahaan tersebut sejak Agustus 2025.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Setelah menemukan cukup bukti keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam, KPK menetapkan PT LCM sebagai tersangka pada Agustus 2025,” lanjut Budi.

KPK resmi tetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.

Sebelumnya, KPK tetapkan Direktur Utama PT Loco Montardo, Simanjuntak Bahar (SB) sebagai tersangka individu dalam kasus yang sama. KPK mengumumkan penetapan tersebut pada Senin (4/8/2025). KPK menduga Simanjuntak Bahar berperan aktif menyusun dan melaksanakan kerja sama yang merugikan negara.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Dengan memanipulasi harga serta menyalahgunakan wewenang dalam pengolahan anoda logam.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Simanjuntak Bahar. “Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB selaku Direktur Utama PT Loco Montardo,” kata Budi.

KPK menduga perbuatan para pihak dalam kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan. KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Ketentuan tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan menghubungkannya dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menyidik korporasi untuk menegakkan tanggung jawab hukum bagi individu dan entitas bisnis yang diduga menikmati hasil kejahatan. “KPK berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Budi.

Saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus tersebut. KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat untuk menelusuri aliran dana.

Dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat di lingkungan BUMN maupun swasta.

Dengan KPK tetapkan PT Loco, KPK berharap langkah tersebut menjadi peringatan bagi korporasi agar tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Dan merusak tata kelola bisnis yang bersih dan transparan.

Bagikan