Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut tetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi.
“KPK telah tetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Selasa (14/10/2025). Ia menjelaskan bahwa KPK menetapkan status tersangka terhadap perusahaan tersebut sejak Agustus 2025.
Setelah menemukan cukup bukti keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam, KPK menetapkan PT LCM sebagai tersangka pada Agustus 2025,” lanjut Budi.
KPK resmi tetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.
Sebelumnya, KPK tetapkan Direktur Utama PT Loco Montardo, Simanjuntak Bahar (SB) sebagai tersangka individu dalam kasus yang sama. KPK mengumumkan penetapan tersebut pada Senin (4/8/2025). KPK menduga Simanjuntak Bahar berperan aktif menyusun dan melaksanakan kerja sama yang merugikan negara.
Dengan memanipulasi harga serta menyalahgunakan wewenang dalam pengolahan anoda logam.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Simanjuntak Bahar. “Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB selaku Direktur Utama PT Loco Montardo,” kata Budi.
KPK menduga perbuatan para pihak dalam kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan. KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan menghubungkannya dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menyidik korporasi untuk menegakkan tanggung jawab hukum bagi individu dan entitas bisnis yang diduga menikmati hasil kejahatan. “KPK berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Budi.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus tersebut. KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat untuk menelusuri aliran dana.
Dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat di lingkungan BUMN maupun swasta.
Dengan KPK tetapkan PT Loco, KPK berharap langkah tersebut menjadi peringatan bagi korporasi agar tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Dan merusak tata kelola bisnis yang bersih dan transparan.




