JAKARTA, NGERTI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan kepastian tersebut kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Benar,” ujar Fitroh singkat.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah pihak yang menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Fitroh juga belum menjelaskan apakah status tersangka hanya melekat pada Yaqut Cholil Qoumas atau mencakup pihak lain.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji yang kini berada dalam tahap penyidikan.
“Benar, penyidikan perkara kuota haji sudah disertai penetapan tersangka,” kata Budi kepada wartawan.
Kerugian Negara dan Polemik Kuota Haji
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil perhitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, penyidik KPK memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga orang yang masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan lanjutan muncul pada 18 September 2025 ketika KPK menduga keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Dugaan tersebut memperluas cakupan kasus yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga jaringan penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dalam pembagian kuota tambahan haji.
Sorotan utama Pansus tertuju pada kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut membatasi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen.




