Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu disertai mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran negara.
Menurut Mardani, semangat efisiensi yang diusung melalui kebijakan WFA harus dibarengi dengan kontrol yang ketat. Tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan ini berpotensi tidak berjalan efektif, bahkan bisa memicu inefisiensi dalam pelayanan publik.
“Prinsipnya, WFA bisa menjadi solusi adaptif dalam era digital. Namun, tetap perlu sistem pengawasan yang kuat untuk memastikan kinerja ASN tidak menurun dan anggaran negara digunakan secara optimal,” ujar Mardani saat dimintai keterangan, Kamis (19/6/2025).
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala dan indikator kinerja yang jelas, terutama bagi ASN yang bekerja jauh dari kantor. Dengan begitu, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik dari institusi pemerintah, meski pola kerja ASN lebih fleksibel.
Kebijakan WFA untuk ASN kembali menjadi sorotan usai beberapa kementerian mulai mengadopsinya secara terbatas. Pemerintah sendiri tengah menyiapkan regulasi pendukung yang akan mengatur teknis pelaksanaannya secara lebih rinci.




