Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Politik

DPR Dinilai Pasif, RUU Perampasan Aset Terbengkalai

Peneliti Formappi, Lucius Karus, saat menyampaikan kritik terhadap DPR terkait RUU Perampasan Aset.

JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti sikap DPR yang dianggap lemah dalam fungsi legislasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Lucius mengkritik usulan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, yang mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait perampasan aset. Menurutnya, Perppu merupakan hak prerogatif Presiden dan hanya dapat diterbitkan dalam keadaan mendesak.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Perppu itu wewenang Presiden, bukan usulan dari DPR,” tegas Lucius, Rabu (3/9/2025).

Ia menilai DPR seharusnya menempuh mekanisme legislasi yang sudah tersedia. Lucius mempertanyakan mengapa parlemen justru lalai menindaklanjuti kebutuhan masyarakat terkait pemberantasan korupsi melalui pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Pertanyaannya, di mana DPR kita? Kenapa mereka tidak segera membaca kebutuhan masyarakat soal RUU Perampasan Aset?” ujarnya.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Lucius menegaskan, RUU Perampasan Aset sudah lama masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, DPR tidak kunjung membahasnya. Ia menuding parlemen sengaja melempar tanggung jawab kepada pemerintah.

“DPR terlihat tidak punya inisiatif dan tidak mau membahas RUU ini. Mereka seolah bergantung pada pemerintah dan partai politik,” ucapnya.

Ia menambahkan, Perppu bukan cara ideal untuk membentuk undang-undang karena minim partisipasi publik. Menurutnya, Perppu bisa menjadi alat kekuasaan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Lucius mendesak DPR segera aktif membahas RUU Perampasan Aset agar negara mampu memulihkan kerugian akibat korupsi dan kejahatan ekonomi. RUU ini memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana tanpa menunggu vonis pengadilan, terutama jika pemilik tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya.


Pandangan Demokrat

Benny K. Harman sebelumnya menegaskan Demokrat konsisten mendorong RUU Perampasan Aset sejak era Presiden Joko Widodo hingga kini di masa Presiden Prabowo. Ia menilai urgensi RUU ini sangat tinggi.

“Bahkan di Prolegnas kami sudah minta agar RUU ini masuk daftar prioritas 2025,” kata Benny di Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Namun, ia mengakui pembahasan tersendat karena belum ada dukungan penuh dari fraksi-fraksi lain. Demokrat, lanjutnya, tetap mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo.

“Kalau presiden serius memberantas korupsi, ya, bisa saja keluarkan Perppu,” ujar Benny.

Desakan pengesahan RUU ini semakin kuat. Pada akhir Agustus 2025, ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Mereka menuntut percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah nyata pemberantasan korupsi.

Bagikan