Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menilai pemerintah bersikap tergesa-gesa dalam menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Penilaian ini tertuang dalam putusan MA yang diketok pada Senin, 2 Juni 2025, dan diakses publik pada Kamis (26/6/2025).
Dalam amar putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Tiga pasal yang digugurkan adalah Pasal 10 Ayat (2), (3), dan (4), yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan ekosistem laut.
“Menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian,” bunyi putusan tersebut.
MA menilai PP 26/2023 disusun tanpa landasan mandat eksplisit dari undang-undang, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan. Padahal, sesuai dengan Pasal 56 UU Kelautan, pemerintah memiliki kewajiban utama untuk menjaga daya dukung lingkungan dan ekosistem pesisir bukan untuk mengeksploitasi sumber daya secara komersial.
“Peraturan ini tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, dan justru berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan laut,” tulis MA dalam pertimbangannya.
MA secara tegas memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam PP 26/2023 dan menyatakan bahwa ketiga pasal tersebut tidak berlaku umum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen dan pegiat lingkungan, yang menilai bahwa PP tersebut melanggar prinsip perlindungan laut dan bertentangan dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang telah melarang ekspor pasir laut secara tegas sejak 2002.
Beberapa regulasi terdahulu yang memperkuat pelarangan tersebut antara lain Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002, dan Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Putusan MA ini disambut sebagai kemenangan bagi pegiat lingkungan dan masyarakat pesisir yang selama ini menolak eksploitasi pasir laut demi menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah abrasi serta kerusakan lingkungan jangka panjang.




