Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

Pengesahan RKUHAP Dinilai Cacat: Mahasiswa Siapkan Uji Formil ke MK

Mahasiswa bersama sejumlah aktivis masyarakat sipil menggelar aksi protes di depan Gedung DPR RI menolak pengesahan RKUHAP dan dugaan pencatutan nama.

Jakarta – Komisi III DPR RI mengesahkan RKUHAP pada Selasa (18/11/2025). Keputusan ini langsung memicu protes dari mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai DPR mencatut nama serta memanipulasi partisipasi publik.

Organisasi Sipil Tolak Pencatutan Nama

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan protes setelah menemukan pencantuman nama mereka dalam beberapa usulan pasal. Selain itu, koalisi menolak keterlibatan mereka dalam Pasal 222 dan Pasal 33 ayat (2).

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Koalisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan masukan tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta DPR menjelaskan alasan pencantutan nama itu.

YLBHI juga membantah usulan terkait Perlindungan Sementara. Selain itu, LBH APIK Jakarta dan Organisasi Penyandang Disabilitas Nasional menolak atribusi Pasal 208.

Kemudian, koalisi mempertanyakan klaim kehadiran Delpedro Marhaen dalam RDPU. Padahal, ia menjalani masa tahanan di Rutan Salemba saat rapat berlangsung.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

DPR Dinilai Abaikan Etika Legislasi

Daniel, perwakilan koalisi, menilai pencatutan nama ini sebagai praktik legislasi yang menipu publik. Selain itu, ia menyebut DPR membangun kesan palsu tentang proses partisipasi.

Daniel menyatakan bahwa koalisi menyiapkan langkah hukum, termasuk gugatan ke PTUN. Namun, mereka tetap menunggu tindak lanjut MKD atas laporan tersebut.

Ia menegaskan bahwa praktik manipulatif seperti ini tidak boleh terus berulang di Indonesia.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

Mahasiswa Kritik Proses Pengesahan

Mahasiswa dari berbagai kampus ikut menyampaikan kritik. Perwakilan BEM UI, Sathir, menilai DPR mengabaikan partisipasi publik sejak awal. Bahkan, ia menyebut masyarakat sipil mengalami penolakan ketika mencoba memberi masukan.

Di sisi lain, Iqbal dari ICJR menilai RKUHAP memberi kewenangan berlebih kepada Polri. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian.

Selanjutnya, Afifah dari Perempuan Mahardika menilai DPR mengabaikan suara perempuan dalam proses legislasi.

Siapkan Uji Formil ke MK

Ketua BEM FH Unpad, Fitrah Aryo, menyatakan bahwa mahasiswa sedang mengkaji rencana uji formil ke MK. Menurutnya, pencatutan nama organisasi sipil membuka ruang kuat untuk gugatan.

Ia menilai penyusunan RKUHAP tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Selain itu, ia menyoroti sikap DPR yang tidak menjelaskan alasan penolakan terhadap masukan publik.

Oleh karena itu, Aryo meminta DPR tidak menjadikan MK sebagai tempat membuang masalah legislasi.

Sementara itu, mahasiswa berencana mengonsolidasikan kampus dan organisasi sipil. Langkah ini mereka ambil untuk memperkuat legal standing dalam uji formil tersebut.

Bagikan