Jakarta – Komisi III DPR RI mengesahkan RKUHAP pada Selasa (18/11/2025). Keputusan ini langsung memicu protes dari mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai DPR mencatut nama serta memanipulasi partisipasi publik.
Organisasi Sipil Tolak Pencatutan Nama
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan protes setelah menemukan pencantuman nama mereka dalam beberapa usulan pasal. Selain itu, koalisi menolak keterlibatan mereka dalam Pasal 222 dan Pasal 33 ayat (2).
Koalisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan masukan tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta DPR menjelaskan alasan pencantutan nama itu.
YLBHI juga membantah usulan terkait Perlindungan Sementara. Selain itu, LBH APIK Jakarta dan Organisasi Penyandang Disabilitas Nasional menolak atribusi Pasal 208.
Kemudian, koalisi mempertanyakan klaim kehadiran Delpedro Marhaen dalam RDPU. Padahal, ia menjalani masa tahanan di Rutan Salemba saat rapat berlangsung.
DPR Dinilai Abaikan Etika Legislasi
Daniel, perwakilan koalisi, menilai pencatutan nama ini sebagai praktik legislasi yang menipu publik. Selain itu, ia menyebut DPR membangun kesan palsu tentang proses partisipasi.
Daniel menyatakan bahwa koalisi menyiapkan langkah hukum, termasuk gugatan ke PTUN. Namun, mereka tetap menunggu tindak lanjut MKD atas laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa praktik manipulatif seperti ini tidak boleh terus berulang di Indonesia.
Mahasiswa Kritik Proses Pengesahan
Mahasiswa dari berbagai kampus ikut menyampaikan kritik. Perwakilan BEM UI, Sathir, menilai DPR mengabaikan partisipasi publik sejak awal. Bahkan, ia menyebut masyarakat sipil mengalami penolakan ketika mencoba memberi masukan.
Di sisi lain, Iqbal dari ICJR menilai RKUHAP memberi kewenangan berlebih kepada Polri. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian.
Selanjutnya, Afifah dari Perempuan Mahardika menilai DPR mengabaikan suara perempuan dalam proses legislasi.
Siapkan Uji Formil ke MK
Ketua BEM FH Unpad, Fitrah Aryo, menyatakan bahwa mahasiswa sedang mengkaji rencana uji formil ke MK. Menurutnya, pencatutan nama organisasi sipil membuka ruang kuat untuk gugatan.
Ia menilai penyusunan RKUHAP tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Selain itu, ia menyoroti sikap DPR yang tidak menjelaskan alasan penolakan terhadap masukan publik.
Oleh karena itu, Aryo meminta DPR tidak menjadikan MK sebagai tempat membuang masalah legislasi.
Sementara itu, mahasiswa berencana mengonsolidasikan kampus dan organisasi sipil. Langkah ini mereka ambil untuk memperkuat legal standing dalam uji formil tersebut.




