Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

Mahasiswa UNM Desak Polda Sulsel Umumkan Kejelasan Kasus Rektor

Mahasiswa UNM desak Polda
Suasana diskusi bersama Kompol Abdul Kadir mengenai kelanjutan kasus Rektor UNM di depan Polda Sulsel.

Makassar – Mahasiswa UNM desak Polda, Gelombang protes mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali memenuhi halaman Polda Sulsel. Massa menagih kejelasan penanganan dugaan penyebaran konten asusila, pornografi, dan kekerasan seksual yang menyeret nama Rektor UNM. Desakan publik meningkat, sehingga Kompol Abdul Kadir dari Direktorat Krimsus turun langsung memberikan penjelasan.

Mahasiswa UNM Desak Polda, Proses Penyidikan Sudah Rampung

Kompol Abdul Kadir memaparkan bahwa penyidik memproses laporan sejak 27 Agustus dan langsung memeriksa pelapor, saksi, serta terlapor termasuk Rektor UNM. “Satu hari selesai semua kami periksa. Dua hari kemudian kami panggil rektor, lalu satu minggu setelah itu kami gelar perkara,” ujarnya. Penyidik menggandeng ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana untuk menilai percakapan, gambar, dan stiker yang masuk sebagai alat bukti.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Abdul Kadir menegaskan bahwa gelar perkara sudah tuntas dan seluruh berkas perkembangan penyelidikan sudah masuk ke pimpinan. “Keputusan gelar perkara sudah ada. Kami sudah laporkan ke pimpinan dan tinggal menunggu suratnya di-ACC dan ditandatangani,” katanya. Ia menjelaskan bahwa pergantian Kapolda membuat keputusan akhir harus keluar langsung dari pimpinan baru.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak berniat memperlambat proses. “Saya selalu komunikasi dengan pimpinan. Sebelum ketemu adik-adik, beliau kirim pesan agar kalian bersabar. Tidak lama lagi hasilnya keluar,” ungkapnya di tengah desakan mahasiswa.

Mahasiswa Curigai Lambannya Proses dan Beri Ultimatum

Mahasiswa UNM menilai penyidikan berlangsung terlalu lama dan menimbulkan potensi kecurigaan. Salah satu orator menyebut bahwa UU TPKS menetapkan batas waktu pemeriksaan hanya satu hingga dua bulan. “Kasus ini sudah berbulan-bulan. Kita berhak curiga apa yang terjadi selama dua bulan ini sampai Polda belum memberi kesimpulan,” ucapnya saat berdialog dengan pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa massa tidak mencari siapa yang salah, melainkan menuntut transparansi.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Mereka juga menyoroti dampak reputasi terhadap institusi pendidikan. Lambannya penyelesaian kasus dianggap mampu merusak kepercayaan publik dan mencederai nama kampus. “Ini menyangkut marwah institusi pendidikan. Bayangkan generasi muda hilang minat karena kasus seperti ini. Kami tidak ingin kampus kami tercoreng,” seru salah satu peserta aksi.

Menjawab tekanan itu, Abdul Kadir kembali menegaskan komitmennya untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan. Ia menyebut sudah menyiapkan konsep surat SP2HP. “Produknya sudah jadi, tinggal diteken. Setelah selesai, saya sendiri akan memanggil korban dan menjelaskan hasilnya,” ujarnya.

Meski menerima penjelasan tersebut, mahasiswa tetap mengeluarkan ultimatum. Mereka menegaskan akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar jika Polda Sulsel tidak mengeluarkan keputusan resmi dalam sepuluh hari ke depan. “Kalau sepuluh hari tidak ada hasil, kami akan datang kembali dengan jumlah lebih besar,” tegas salah satu peserta aksi sebelum massa membubarkan diri secara tertib.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

Bagikan