Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen). Dalam putusan bernomor 128/PUU-XXIII/2025 yang MK bacakan pada Kamis (28/8/2025), lembaga itu memberi waktu maksimal dua tahun agar wamen yang merangkap sebagai komisaris BUMN mundur dari jabatan tersebut. Dengan kata lain, wamen masih punya ruang untuk menyesuaikan diri sebelum aturan ini berlaku penuh.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan pentingnya masa transisi ini untuk mencegah kekosongan hukum sekaligus memberi ruang bagi pemerintah dalam melakukan penyesuaian. Selain itu, ia menyebut pemerintah membutuhkan waktu agar bisa mengganti jabatan rangkap dengan sosok profesional dan kompeten. Oleh sebab itu, masa dua tahun dianggap cukup untuk proses tersebut.
Wamen Harus Fokus pada Urusan Kementerian
MK menilai wamen harus berkonsentrasi penuh pada tugas kementerian dan tidak boleh membagi perhatian dengan jabatan lain, termasuk komisaris. Untuk itu, MK mempertegas larangan ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara agar selaras dengan UUD 1945.
Ketua MK Suhartoyo menambahkan, Pasal 23 UU Kementerian Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak memuat larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Dengan demikian, keputusan ini memperjelas posisi hukum sekaligus mengurangi multitafsir. “Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” tegasnya.
Tiga Larangan Rangkap Jabatan
MK menegaskan tiga poin larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wamen, yaitu:
- Tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lainnya.
- Tidak boleh menjabat sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.
- Tidak boleh memimpin organisasi yang menggunakan dana APBN atau APBD.
Sebagai hasilnya, wamen diharapkan dapat lebih fokus pada tugas inti kementerian masing-masing. Pada akhirnya, aturan ini diyakini mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan.
29 Wamen Rangkap Komisaris BUMN
Data terbaru mencatat 29 wamen masih aktif sebagai komisaris BUMN. Kondisi ini pada gilirannya memicu kritik publik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus menurunkan efektivitas kerja kementerian.
Lebih lanjut, jabatan wamen bersifat struktural sehingga menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik. Meskipun demikian, banyak pihak menilai fenomena rangkap jabatan justru melemahkan kinerja pemerintah. Akibatnya, desakan agar wamen mundur dari posisi komisaris semakin kuat.
Daftar Wamen yang Rangkap Jabatan
Berikut daftar wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN:
- Taufik Hidayat – Wamenpora, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Ferry Juliantono – Wamen Koperasi, Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Stella Christie – Wamen Pendidikan Tinggi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- Giring Ganesha – Wamen Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Veronica Tan – Wamen PPPA, Komisaris PT Citilink Indonesia
- Ratu Isyana Bagoes Oka – Wamen Kependudukan, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
- Fahri Hamzah – Wamen Perumahan, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Riza Patria – Wamen Desa, Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Sudaryono – Wamen Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Helvy Yuni Moraza – Wamen UMKM, Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Diana Kusumastuti – Wamen PUPR, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Donny Ermawan Taufanto – Wamen Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
- Yuliot Tanjung – Wamen ESDM, Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Diaz Hendropriyono – Wamen Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Dyah Roro Esti Widya Putri – Wamen Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
- Todotua Pasaribu – Wamen Investasi/BKPM, Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Angga Raka Prabowo – Wamen Komunikasi Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Ossy Dermawan – Wamen ATR/BPN, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Silmy Karim – Wamen Imigrasi, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Dante Saksono Harbuwono – Wamen Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Didit Herdiawan Ashaf – Wamen Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Suntana – Wamen Perhubungan, Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Suahasil Nazara – Wamen Keuangan, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Aminuddin Ma’ruf – Wamen BUMN, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Kartika Wirjoatmodjo – Wamen BUMN, Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Christina Aryani – Wamen Pelindungan PMI, Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Juri Ardiantoro – Wamen Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Suhariyanto – Wamen Sekretaris Negara, Komisaris PT PLN (Persero)
- Arif Havas Oegroseno – Wamen Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping
Sorotan Publik
Publik menilai keputusan MK ini sangat penting untuk memastikan wamen bekerja fokus dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Di sisi lain, aturan ini juga memperkuat tata kelola pemerintahan dan menekan potensi benturan kepentingan di sektor strategis negara. Terlebih lagi, masyarakat menilai putusan ini bisa menjadi momentum reformasi birokrasi. Akhirnya, publik berharap pemerintah segera menindaklanjuti keputusan MK tanpa menunggu habisnya masa transisi. Pada akhirnya, kejelasan aturan diharapkan menciptakan pemerintahan yang lebih profesional.




