Jakarta, Ngerti.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik. Gugatan ini menyoroti Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
MK menegaskan bahwa setiap partai harus mengatur pembatasan jabatan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. Selain itu, proses musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi jalur utama dalam pengisian kepengurusan partai politik sesuai Pasal 22 UU Parpol.
Sidang pengucapan putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 berlangsung pada Kamis (27/11/2025) di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo. Hakim MK Daniel Yusmic menyatakan, “Dalil Pemohon yang menghendaki pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 tidak tepat.”
Daniel menjelaskan bahwa organisasi advokat memiliki fungsi berbeda dari partai politik. Oleh karena itu, mekanisme periodisasi jabatan dalam organisasi advokat tidak dapat disamakan secara langsung dengan partai politik. Dengan demikian, setiap partai harus mencantumkan model pengisian kepengurusan secara jelas dalam AD/ART.
Mahkamah menekankan bahwa anggota dapat memperbaiki mekanisme pengisian kepengurusan melalui penyusunan AD/ART. Karena itu, gugatan Pemohon terkait pembatasan masa jabatan dan interpretasi demokratis Pasal 22 UU 2/2008 tidak beralasan menurut hukum.
Daniel juga menegaskan bahwa Mahkamah sebelumnya memutuskan frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol melalui Putusan Nomor 78/PUU-XIII/2015. Selain itu, dia menekankan bahwa Mahkamah Partai harus menyelesaikan perselisihan internal partai politik paling lambat 60 hari sejak diajukan. Jika perselisihan tidak terselesaikan, pihak yang berselisih dapat menempuh jalur hukum lain, termasuk pengadilan negeri.
“Dengan kata lain, Mahkamah tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah pertimbangan sebelumnya dalam Putusan Nomor 78/PUU-XIII/2015,” tambah Daniel.




