Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Nusron Wahid Bongkar Fakta Baru di Balik Sengketa Tanah Jusuf Kalla dan Lippo Group

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan penjelasan kepada media terkait perkembangan sengketa tanah antara Jusuf Kalla dan Lippo Group di Jakarta.

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap perkembangan terbaru soal sengketa tanah antara Jusuf Kalla (JK) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang merupakan bagian dari Lippo Group. Ia menjelaskan, dua dasar hak berbeda menjadi sumber konflik pada lahan tersebut.

Dua Dasar Hak di Lahan Sengketa

Menurut Nusron, PT Hadji Kalla memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang Kantor Pertanahan Kota Makassar terbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Pada lahan yang sama, PT GMTD Tbk juga memiliki Hak Pengelolaan (HPL) yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak 1990-an.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana pengadilan memenangkan GMTD.

Putusan Hanya Berlaku untuk Pihak yang Berperkara

Nusron menegaskan, putusan pengadilan hanya mengikat pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan otomatis berlaku bagi semua pihak di lahan tersebut.
“Fakta hukum menunjukkan adanya beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasar data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).

Pengadilan Pegang Kewenangan Eksekusi

Nusron menambahkan, Pengadilan Negeri Makassar memegang kewenangan untuk mengeksekusi putusan di lapangan, sedangkan Kementerian ATR/BPN memastikan administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan.
“Secara administrasi, kami memastikan objek tanah dalam putusan cocok dengan data pertanahan yang valid,” tegasnya.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Koordinasi dengan Pengadilan untuk Hindari Salah Objek

Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi ke Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan menjalin koordinasi teknis. Langkah itu termasuk proses konstatiring administratif, yaitu pencocokan objek di lapangan agar eksekusi tidak salah sasaran.

Kasus Lama yang Kembali Terangkat

Nusron menjelaskan, sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama dari era 1990-an. Kasus ini melibatkan PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, dan Manyombalang Dg. Solong.
“Kasus ini kembali mencuat karena kami sedang menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron.

Momentum Pembenahan Sistem Pertanahan

Ia menilai, kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat digitalisasi data tanah lama, membersihkan data ganda, dan menyinkronkan peta bidang tanah agar sertifikat tidak saling tumpang tindih di masa depan.
“Kami berdiri di atas hukum, bukan kepentingan siapa pun. Fokus kami memperbaiki sistem agar setiap hak atas tanah memiliki kepastian hukum,” tutup Nusron.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Respons Jusuf Kalla

Sementara itu, Jusuf Kalla (JK) menuding PT GMTD merekayasa kasus sengketa tanah tersebut. Ia menegaskan, PT Hadji Kalla secara sah memiliki tanah itu dengan sertifikat resmi dan telah menguasainya selama tiga dekade.
“Ini tanah saya sendiri yang saya beli dari Raja Gowa. Kami membelinya langsung dari anak Raja Gowa. Dulu wilayah ini masuk Gowa, sekarang masuk Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025).

Tentang PT GMTD

PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) merupakan perusahaan patungan antara sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi dan PT Lippo Group. Lippo masuk melalui PT Makassar Permata Sulawesi dengan porsi saham sekitar 32,5%.
GMTD mengklaim sudah mengeksekusi lahan 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.

Bagikan