Jakarta – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan masih banyak tanah transmigrasi yang belum memiliki sertifikat resmi dengan pemerintah percepat Legalisasi. Dari total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi seluas 3,1 juta hektare, tercatat 129.553 bidang tanah hingga kini belum bersertifikat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.655 bidang atau sekitar 13,6 persen berada di kawasan hutan. Kondisi ini melibatkan 18.718 kepala keluarga yang tersebar di 24 provinsi. Iftitah menegaskan bahwa pemerintah menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius.
“Isu ini menyangkut kepastian hak masyarakat transmigran. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, serta pemerintah daerah untuk mempercepat proses legalisasi tanah,” jelas Iftitah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).
Langkah percepatan legalisasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pernyataan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat dengan Komisi V DPR. Lasarus sebelumnya menyoroti pentingnya pemerintah melepaskan desa-desa serta lahan transmigrasi dari kawasan hutan dan taman nasional. Menurutnya, hal ini krusial agar penduduk desa maupun warga transmigrasi dapat memperoleh hak-hak sosial ekonomi serta layanan publik secara penuh.
Sebagai bukti langkah konkret, Iftitah memaparkan bahwa pemerintah telah menangani kasus di Natuna, Kepulauan Riau. Sebanyak 539 bidang tanah dengan 1.060 kepala keluarga berhasil mendapat persetujuan legalisasi. Namun, proses tersebut masih terkendala biaya pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) yang mencapai Rp 2,85 miliar.
“Kami sudah anggarkan dalam program Trans Tuntas tahun ini. Namun ke depan, kami juga berharap ada kebijakan untuk menghapus kewajiban pembayaran PSDH agar proses legalisasi bisa berjalan lebih cepat,” tambahnya.
Sementara itu, Lasarus mendorong Kementerian Transmigrasi segera menyusun aturan teknis berupa produk hukum komprehensif terkait penyediaan tanah transmigrasi. Ia menilai kejelasan regulasi, verifikasi lapangan, sinkronisasi data, dan koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan demi mempercepat legalisasi tanah transmigrasi.
Dengan upaya ini, Pemerintah percepat Legalisasi berharap kepastian hukum bagi masyarakat transmigran dapat segera terwujud, sekaligus memperkuat akses mereka terhadap hak-hak sosial, ekonomi, dan layanan publik.




