Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Politik

129 Ribu Bidang Tanah Transmigrasi Belum Bersertifikat, Pemerintah Ngebut Legalisasi

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara

Jakarta – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan masih banyak tanah transmigrasi yang belum memiliki sertifikat resmi dengan pemerintah percepat Legalisasi. Dari total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi seluas 3,1 juta hektare, tercatat 129.553 bidang tanah hingga kini belum bersertifikat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.655 bidang atau sekitar 13,6 persen berada di kawasan hutan. Kondisi ini melibatkan 18.718 kepala keluarga yang tersebar di 24 provinsi. Iftitah menegaskan bahwa pemerintah menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Isu ini menyangkut kepastian hak masyarakat transmigran. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, serta pemerintah daerah untuk mempercepat proses legalisasi tanah,” jelas Iftitah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

Langkah percepatan legalisasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pernyataan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat dengan Komisi V DPR. Lasarus sebelumnya menyoroti pentingnya pemerintah melepaskan desa-desa serta lahan transmigrasi dari kawasan hutan dan taman nasional. Menurutnya, hal ini krusial agar penduduk desa maupun warga transmigrasi dapat memperoleh hak-hak sosial ekonomi serta layanan publik secara penuh.

Sebagai bukti langkah konkret, Iftitah memaparkan bahwa pemerintah telah menangani kasus di Natuna, Kepulauan Riau. Sebanyak 539 bidang tanah dengan 1.060 kepala keluarga berhasil mendapat persetujuan legalisasi. Namun, proses tersebut masih terkendala biaya pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) yang mencapai Rp 2,85 miliar.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

“Kami sudah anggarkan dalam program Trans Tuntas tahun ini. Namun ke depan, kami juga berharap ada kebijakan untuk menghapus kewajiban pembayaran PSDH agar proses legalisasi bisa berjalan lebih cepat,” tambahnya.

Sementara itu, Lasarus mendorong Kementerian Transmigrasi segera menyusun aturan teknis berupa produk hukum komprehensif terkait penyediaan tanah transmigrasi. Ia menilai kejelasan regulasi, verifikasi lapangan, sinkronisasi data, dan koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan demi mempercepat legalisasi tanah transmigrasi.

Dengan upaya ini, Pemerintah percepat Legalisasi berharap kepastian hukum bagi masyarakat transmigran dapat segera terwujud, sekaligus memperkuat akses mereka terhadap hak-hak sosial, ekonomi, dan layanan publik.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Bagikan