Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Teknologi

Meutya Hafid: Anak Harus Berani Lapor Jika Jadi Korban Kekerasan Digital

Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia

JakartaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan di ruang digital. Ia menyampaikan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan digital, seperti perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial, tidak boleh hanya diam, melainkan harus segera melapor kepada orang tua, guru, atau pihak berwenang.

“Penting bagi anak melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital,” ujar Meutya pada Sabtu (26/7/2025). Ia menambahkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan anak-anak itu sendiri.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Saat mengunjungi Sekolah Rakyat Sentra Handayani di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Meutya menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh mengakses semua platform digital secara bebas. Menurutnya, terdapat konten-konten dengan risiko tinggi yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatan mental anak.

Menkomdigi tegaskan pentingnya klasifikasi akses platform digital untuk perlindungan anak di ruang digital.

Meutya juga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risikonya, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Klasifikasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan batasan usia akses anak terhadap platform digital.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Ia merinci bahwa anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi dan platform khusus anak-anak. Anak usia 13–15 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang. Sementara anak berusia 16–17 tahun boleh mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus tetap dalam pengawasan orang tua. Pengguna berusia 18 tahun ke atas dapat mengakses semua kategori platform secara independen.

“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Anak-anak harus mendapat perlindungan sesuai usia dan tingkat risiko platform yang mereka gunakan,” ujarnya. Meutya juga memastikan bahwa pemerintah akan terus memperkuat regulasi dan edukasi publik.

Untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

Langkah ini, menurut Meutya, sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun ruang digital yang inklusif, di mana anak-anak dapat belajar, berkreasi, dan bersosialisasi.

Tanpa takut menjadi korban kejahatan atau konten berbahaya

Bagikan