Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan di ruang digital. Ia menyampaikan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan digital, seperti perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial, tidak boleh hanya diam, melainkan harus segera melapor kepada orang tua, guru, atau pihak berwenang.
“Penting bagi anak melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital,” ujar Meutya pada Sabtu (26/7/2025). Ia menambahkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan anak-anak itu sendiri.
Saat mengunjungi Sekolah Rakyat Sentra Handayani di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Meutya menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh mengakses semua platform digital secara bebas. Menurutnya, terdapat konten-konten dengan risiko tinggi yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatan mental anak.
Menkomdigi tegaskan pentingnya klasifikasi akses platform digital untuk perlindungan anak di ruang digital.
Meutya juga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risikonya, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Klasifikasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan batasan usia akses anak terhadap platform digital.
Ia merinci bahwa anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi dan platform khusus anak-anak. Anak usia 13–15 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang. Sementara anak berusia 16–17 tahun boleh mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus tetap dalam pengawasan orang tua. Pengguna berusia 18 tahun ke atas dapat mengakses semua kategori platform secara independen.
“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Anak-anak harus mendapat perlindungan sesuai usia dan tingkat risiko platform yang mereka gunakan,” ujarnya. Meutya juga memastikan bahwa pemerintah akan terus memperkuat regulasi dan edukasi publik.
Untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Langkah ini, menurut Meutya, sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun ruang digital yang inklusif, di mana anak-anak dapat belajar, berkreasi, dan bersosialisasi.
Tanpa takut menjadi korban kejahatan atau konten berbahaya




