Jakarta – Polisi menangkap pemuda berinisial WFT (22) yang dikenal sebagai hacker dengan nama Bjorka. Ia mulai melakukan akses ilegal dan manipulasi data sejak 2020.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT pertama kali memakai akun Bjorka dan @bjorkanesia di forum dark web. Dari akun itu, ia mengunggah database nasabah salah satu bank swasta dan menampilkan data nasabah bank lain.
“Pelaku mulai mengeksplorasi dark web sejak 2020,” kata Fian di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Gonta-ganti Identitas di Dark Web
Sejak akhir 2024, WFT rutin mengganti nama akun untuk menyamarkan identitas. Ia mengubah nama dari Bjorka menjadi SkyWave, kemudian Shint Hunter pada Maret 2025, dan terakhir Oposite 6890 pada Agustus 2025.
Karena sering berganti identitas, polisi kesulitan melacak pelaku. Namun, setelah enam bulan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengumpulkan bukti dan menangkap WFT.
Jual Data Pribadi dengan Cryptocurrency
Menurut Fian, WFT menjual data pribadi hingga data institusi di forum gelap. Selain itu, ia menerima pembayaran dengan berbagai jenis cryptocurrency.
“Pelaku memperjualbelikan data dari Indonesia maupun internasional,” ujar Fian. Ia menegaskan bahwa hacker kini menjadi musuh bersama aparat hukum global.
Modus Pemerasan Bank
Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta. WFT mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim berhasil meretas 4,9 juta data nasabah untuk memeras pihak bank.
Kemudian, polisi menemukan komputer dan ponsel milik WFT yang berisi data nasabah. Temuan ini semakin memperkuat dugaan pemerasan.
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon, menegaskan bahwa pelaku memang berniat memeras bank dengan memanfaatkan data tersebut.
Jerat Hukum
Polisi menjerat WFT dengan pasal berlapis dari UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp12 miliar.
Selain itu, UU PDP juga menambah ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Dengan demikian, total ancaman hukuman terhadap WFT semakin memberatkan.
Barang Bukti
Sebagai barang bukti, polisi menyita empat unit ponsel berbagai merek, satu tablet Infinix Xpad 20 abu-abu, dua kartu SIM (Telkomsel dan Axis Axiata), satu flash disk berisi 28 akun Gmail, serta perangkat digital lain milik WFT.




