Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Hacker Bjorka Tertangkap, Polisi Bongkar Aksi WFT Jual Data dengan Crypto

Polisi merilis barang bukti dan kronologi penangkapan hacker WFT alias Bjorka di Mapolda Metro Jaya.

Jakarta – Polisi menangkap pemuda berinisial WFT (22) yang dikenal sebagai hacker dengan nama Bjorka. Ia mulai melakukan akses ilegal dan manipulasi data sejak 2020.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT pertama kali memakai akun Bjorka dan @bjorkanesia di forum dark web. Dari akun itu, ia mengunggah database nasabah salah satu bank swasta dan menampilkan data nasabah bank lain.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Pelaku mulai mengeksplorasi dark web sejak 2020,” kata Fian di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Gonta-ganti Identitas di Dark Web

Sejak akhir 2024, WFT rutin mengganti nama akun untuk menyamarkan identitas. Ia mengubah nama dari Bjorka menjadi SkyWave, kemudian Shint Hunter pada Maret 2025, dan terakhir Oposite 6890 pada Agustus 2025.

Karena sering berganti identitas, polisi kesulitan melacak pelaku. Namun, setelah enam bulan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengumpulkan bukti dan menangkap WFT.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Jual Data Pribadi dengan Cryptocurrency

Menurut Fian, WFT menjual data pribadi hingga data institusi di forum gelap. Selain itu, ia menerima pembayaran dengan berbagai jenis cryptocurrency.

“Pelaku memperjualbelikan data dari Indonesia maupun internasional,” ujar Fian. Ia menegaskan bahwa hacker kini menjadi musuh bersama aparat hukum global.

Modus Pemerasan Bank

Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta. WFT mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim berhasil meretas 4,9 juta data nasabah untuk memeras pihak bank.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Kemudian, polisi menemukan komputer dan ponsel milik WFT yang berisi data nasabah. Temuan ini semakin memperkuat dugaan pemerasan.

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon, menegaskan bahwa pelaku memang berniat memeras bank dengan memanfaatkan data tersebut.

Jerat Hukum

Polisi menjerat WFT dengan pasal berlapis dari UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp12 miliar.

Selain itu, UU PDP juga menambah ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Dengan demikian, total ancaman hukuman terhadap WFT semakin memberatkan.

Barang Bukti

Sebagai barang bukti, polisi menyita empat unit ponsel berbagai merek, satu tablet Infinix Xpad 20 abu-abu, dua kartu SIM (Telkomsel dan Axis Axiata), satu flash disk berisi 28 akun Gmail, serta perangkat digital lain milik WFT.

Bagikan