Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate Bernilai Puluhan Miliar

Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan ribuan cartridge vape berisi etomidate hasil penyitaan.

Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat pelaku yang menyelundupkan ribuan cartridge vape berisi obat keras etomidate senilai puluhan miliar rupiah. Seorang warga asing yang berada di luar negeri mengendalikan sindikat ini.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keempat pelaku berasal dari satu jaringan dan polisi menangkap mereka secara bertahap. Polisi menangkap dua pelaku pertama, AS dan KH, pada 19 Oktober 2025. KH merupakan warga negara asing.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Setelah menangkap AS, kami mengembangkan kasus dan menemukan KH di Mangga Dua, Jakarta Utara,” kata Budi dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/11/2025).

Polisi menyita 8.500 cartridge pod berisi etomidate. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyebut satu cartridge bisa dijual hingga Rp 5 juta. “Dengan menyita ribuan cartridge ini, kita mencegah kerugian masyarakat hingga Rp 42,5 miliar,” ujarnya.

Polisi menangkap CW pada 2 November dan SY pada 4 November. Saat mengembangkan kasus, polisi menemukan gudang milik KH dan menggeledah kotak CPU yang menyamarkan cartridge pod. Polisi menghitung sekitar 5.000 cartridge pod di gudang itu.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Penyelidikan mengungkap bahwa seorang warga asing berinisial B, yang berada di luar negeri, memasok seluruh barang. Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka menghadapi ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Bagikan