Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengkaji wacana pemblokiran sementara dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif. PPATK menilai langkah ini serupa dengan kebijakan penghentian sementara rekening bank dormant yang pernah mereka terapkan sebelumnya.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan tingkat risiko, termasuk potensi penyalahgunaan dompet digital atau e- wallet di tengah maraknya perdagangan aset digital seperti kripto.
“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Danang di kantor PPATK, Sabtu malam (9/8/2025).
Meski wacana ini sudah muncul, PPATK belum menetapkan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Saat ini, lembaga tersebut memprioritaskan penyelesaian kebijakan pemblokiran rekening bank dormant.
Sejak 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada jutaan rekening dormant berdasarkan data perbankan. Setelah menuai polemik, PPATK secara bertahap membuka kembali sekitar 122 juta rekening hingga 31 Juli 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa sebagian besar rekening dormant tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun. Hingga kini, pihak bank telah mengaktifkan kembali lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% dari total yang terdampak, sesuai mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.
Ivan menegaskan, PPATK menerapkan penghentian sementara ini sebagai langkah pencegahan untuk melindungi dana nasabah dari penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, hingga peretasan.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga integritas sektor jasa keuangan,” pungkasnya.




