Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama lebih dari tiga bulan memicu tanggapan negatif dari masyarakat. Banyak warga mengaku merasa dirugikan karena pihak terkait tidak memberi pemberitahuan terlebih dahulu.
Nasabah Protes Pemblokiran Tanpa Notifikasi
Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, mengungkapkan kekesalannya saat mengetahui bahwa pihak bank telah memblokir rekening pribadinya. Ia sengaja menyimpan dana darurat di rekening tersebut tanpa melakukan transaksi rutin.
“Saya pakai rekening itu hanya untuk menyimpan uang, bukan untuk transaksi harian. Tapi bank langsung blokir tanpa kasih tahu,” kata Azahra saat berbincang di kawasan Dukuh Atas, Kamis (31/7/2025).
Anggis (25), karyawan swasta dari Bekasi, juga menyuarakan kekecewaannya. Ia merasa kesulitan menyisihkan waktu untuk mengurus pembukaan blokir karena pekerjaan yang padat.
“Rekening saya memang jarang saya gunakan, tapi tetap penting. Kalau harus datang ke bank hanya untuk urus blokir, ya merepotkan,” ucapnya.(31/7)
Menurut Anggis, pihak bank mengikuti instruksi PPATK tanpa memperhatikan kenyamanan nasabah, sehingga ia merasa dirugikan.
Mahasiswa Juga Merasakan Dampaknya
Fiky (21), mahasiswa yang juga terkena dampak, menceritakan bahwa ia baru saja mengisi saldo rekening miliknya. Namun, rekening itu tetap tidak bisa ia gunakan.
“Awalnya saya pikir cuma error, tapi setelah cari info di berita dan TikTok, ternyata banyak juga yang ngalamin,” jelasnya.
Fiky menilai kondisi finansial mahasiswa memang belum stabil, sehingga wajar bila mereka jarang memakai rekening untuk transaksi. Namun, ia menyayangkan langkah pemblokiran yang terjadi tanpa pemberitahuan.
Masyarakat Desak Komunikasi yang Lebih Transparan
Azahra, Anggis, dan Fiky berharap pihak terkait memberi pemberitahuan atau melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memblokir rekening. Mereka menilai pendekatan saat ini terlalu sepihak dan merugikan nasabah.
Penjelasan Langsung dari PPATK
PPATK menjelaskan bahwa mereka memblokir rekening tidak aktif sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan finansial. Menurut lembaga tersebut, banyak pelaku kejahatan memanfaatkan rekening dormant untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, judi online, dan penipuan daring.
“Kami ingin menekan aktivitas ilegal yang sering menggunakan rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam siaran resmi.
PPATK menyebut kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terindikasi terlibat dalam transaksi mencurigakan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemblokiran hanya bersifat sementara. Nasabah tetap bisa mengakses dana mereka setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
“Kami tidak akan mengambil hak nasabah. Ini hanya pembekuan sementara demi keamanan bersama,” jelas Ivan (28/7/2025).
Panduan Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Nasabah bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkan kembali rekening yang terblokir:
- Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara di: https://form.ppatk.go.id
- Mengunjungi kantor cabang bank tempat nasabah membuka rekening
- Menyerahkan dokumen berikut:
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir PPATK
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing bank
Setelah pihak bank dan PPATK memverifikasi dan menyinkronkan data, mereka akan mengaktifkan kembali rekening tersebut.




