Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat setoran awal atau deposit judi online (judol) melalui dompet digital (e-wallet) mencapai Rp 1,6 triliun sepanjang semester I-2025. Data PPATK juga menunjukkan jumlah transaksi mencapai 12,6 juta kali.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan terkait transaksi judol via e-wallet. “Berdasarkan data semester I-2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun. Total transaksinya sebanyak 12,6 juta kali,” kata Ivan, Minggu (10/8/2025).
Ivan Yustiavandana menegaskan terus memantau aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, termasuk judi online. Ia mengambil langkah ini untuk melindungi pihak yang dirugikan. Lembaga tersebut juga mengawasi penyedia jasa keuangan, termasuk dompet digital, secara berkelanjutan.
Ia menambahkan, PPATK memblokir e-wallet yang terindikasi terlibat kasus pidana. “Kami tidak memblokir e-wallet secara massal. Kami hanya memblokir akun yang terkait langsung dengan kasus,” tegasnya.
Sebelumnya, PPATK memproyeksikan perputaran dana judi online pada 2025 bisa menembus Rp 1.100 triliun. Angka ini naik 206% dibanding 2024 yang mencatat Rp 359 triliun. PPATK menilai lonjakan tersebut terjadi karena akses digital semakin mudah sehingga judi online berkembang pesat.
Pemerintah memblokir situs dan rekening yang terhubung dengan judol. Meski begitu, perputaran dana pada 2024 tetap naik 10% dari tahun sebelumnya. Ivan menyebut semester I-2025 mencatat hasil signifikan. Perputaran dana hanya mencapai Rp 99 triliun, jauh di bawah prediksi.




