Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Politik

Bukan Sekadar Ibu Kota Baru: Prabowo Pastikan IKN Jadi Pusat Politik 2028!

Prabowo pastikan IKN jadi pusat politik 2028.

Nusantara, Ngerti.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen politiknya terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan pandangan Akademisi Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, terkait penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

“Artinya, Pak Presiden sudah mengikatkan diri secara politis dan konstitusional bahwa IKN akan menjadi ibu kota negara,” kata Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Pemerintah merancang IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus), karena ibu kota negara baru ini akan menjadi pusat politik pada 2028. Dengan demikian, Perpres tersebut menegaskan, “Perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN mendukung IKN menjadi ibu kota politik tahun 2028.”

Investor Semakin Yakin

Basuki membantah isu yang menyebut investor mundur akibat pemangkasan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT). Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) hanya merevisi mekanisme HAT, tanpa menghapus hak tersebut.

“Dulu, kami memberikan HGB satu siklus 80 tahun langsung. Namun sekarang, kami membaginya menjadi 30 tahun pertama, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Total tetap 80 tahun,” kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Selain itu, Basuki menambahkan bahwa terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 justru mendorong investor menanamkan modal di IKN. “Bapak Presiden sudah memimpin, saya melaksanakan visi beliau,” katanya.

Meski begitu, pemerintah tidak menawarkan insentif tambahan untuk menggantikan dua siklus HAT sebelumnya.

Pemangkasan Hak Atas Tanah

MK memutuskan melalui Nomor 185/PUU-XXII/2024 untuk memangkas durasi HAT di IKN dari 190 tahun melalui skema double cycle. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan ketentuan baru:

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

  • HGU: maksimal 95 tahun (35 tahun awal, 25 tahun perpanjangan, 35 tahun pembaruan)
  • HGB: maksimal 80 tahun (30 + 20 + 30)
  • Hak Pakai: maksimal 80 tahun (30 + 20 + 30)

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemerintah harus menjalankan aturan khusus di IKN sesuai prinsip negara menguasai tanah. Dengan demikian, pemerintah tetap memiliki kewenangan penuh dan memperlakukan wilayah lain secara setara.

“Peraturan khusus tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditetapkan Konstitusi,” tegas Guntur.

Bagikan