Nusantara, Ngerti.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen politiknya terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan pandangan Akademisi Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, terkait penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
“Artinya, Pak Presiden sudah mengikatkan diri secara politis dan konstitusional bahwa IKN akan menjadi ibu kota negara,” kata Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Pemerintah merancang IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus), karena ibu kota negara baru ini akan menjadi pusat politik pada 2028. Dengan demikian, Perpres tersebut menegaskan, “Perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN mendukung IKN menjadi ibu kota politik tahun 2028.”
Investor Semakin Yakin
Basuki membantah isu yang menyebut investor mundur akibat pemangkasan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT). Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) hanya merevisi mekanisme HAT, tanpa menghapus hak tersebut.
“Dulu, kami memberikan HGB satu siklus 80 tahun langsung. Namun sekarang, kami membaginya menjadi 30 tahun pertama, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Total tetap 80 tahun,” kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Selain itu, Basuki menambahkan bahwa terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 justru mendorong investor menanamkan modal di IKN. “Bapak Presiden sudah memimpin, saya melaksanakan visi beliau,” katanya.
Meski begitu, pemerintah tidak menawarkan insentif tambahan untuk menggantikan dua siklus HAT sebelumnya.
Pemangkasan Hak Atas Tanah
MK memutuskan melalui Nomor 185/PUU-XXII/2024 untuk memangkas durasi HAT di IKN dari 190 tahun melalui skema double cycle. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan ketentuan baru:
- HGU: maksimal 95 tahun (35 tahun awal, 25 tahun perpanjangan, 35 tahun pembaruan)
- HGB: maksimal 80 tahun (30 + 20 + 30)
- Hak Pakai: maksimal 80 tahun (30 + 20 + 30)
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemerintah harus menjalankan aturan khusus di IKN sesuai prinsip negara menguasai tanah. Dengan demikian, pemerintah tetap memiliki kewenangan penuh dan memperlakukan wilayah lain secara setara.
“Peraturan khusus tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditetapkan Konstitusi,” tegas Guntur.




