Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan saat peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta, sebagai bagian dari janji kampanyenya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Namun, rencana tersebut menuai beragam tanggapan dari kalangan pengusaha. Beberapa pengusaha mempertanyakan urgensi penghapusan outsourcing dan menilai bahwa sistem ini masih diperlukan dalam operasional bisnis. Mereka mengkhawatirkan dampak negatif terhadap efisiensi dan fleksibilitas perusahaan jika outsourcing dihapuskan.
Di sisi lain, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mendukung langkah Prabowo dan mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menilai bahwa revisi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan mengurangi praktik outsourcing yang merugikan.
Sementara itu, data menunjukkan bahwa pekerja outsourcing di Indonesia umumnya menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan pekerja tetap, dengan rata-rata gaji sekitar Rp3 juta per bulan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama seruan penghapusan sistem outsourcing, karena dianggap tidak memberikan kesejahteraan yang layak bagi pekerja.
Rencana penghapusan outsourcing oleh Prabowo menandai langkah awal dalam reformasi ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, implementasinya akan memerlukan dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.




