Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi memperpanjang program bantuan pangan berupa beras 10 kilogram hingga Juni 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu ketahanan pangan keluarga prasejahtera.
Program ini telah berjalan sejak awal tahun dan menjangkau sekitar 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bantuan ini merupakan bagian dari strategi pengendalian inflasi serta penanggulangan dampak ekonomi pascapandemi dan ketidakpastian global.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Robben Rico, menjelaskan bahwa distribusi dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan pemerintah desa, berdasarkan data dari DTKS.
Warga yang menerima bantuan mengaku sangat terbantu. “Beras ini cukup untuk kebutuhan makan keluarga selama satu minggu,” ujar Yanti, warga Bekasi yang rutin menerima bantuan.
Penyaluran bantuan beras juga dipantau langsung oleh aparat desa dan Babinsa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar melaporkan jika terdapat data ganda atau penyaluran tidak merata.
Dengan diperpanjangnya program ini, pemerintah berharap bisa menjaga daya beli masyarakat serta menjamin distribusi pangan yang adil dan merata.




