Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu tersebut.
MK menetapkan ketentuan ini dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 setelah menguji Pasal 139 Ayat (1), (2), (3), serta Pasal 140 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025), bahwa “MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”
Perubahan Tafsir atas Pasal-Pasal Terkait
Pasal 139 menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota berwenang menangani pelanggaran administratif dalam seluruh tahapan Pilkada. Namun, aturan sebelumnya hanya memberikan kewenangan berupa penerbitan “rekomendasi”.
Di sisi lain, Pasal 140 Ayat (1) menyebut bahwa KPUD memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administratif. Hal ini menimbulkan perbedaan perlakuan antara pelanggaran administratif dalam Pilkada dan Pemilu nasional.
Pasal 461 Ayat (1) dalam Undang-Undang Pemilu secara tegas menyebut bahwa Bawaslu berhak memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif dalam Pemilu.
Rekomendasi Menjadi Putusan
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan dalam pertimbangan hukum bahwa kata “rekomendasi” dalam Pasal 139 harus bermakna sebagai “putusan”. Ia juga menyatakan bahwa frasa “memeriksa dan memutus” dalam Pasal 140 Ayat (1) harus bermakna sebagai “menindaklanjuti putusan”.
“Dalam konteks hukum kepemiluan, kita harus menghapus perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, para pembuat undang-undang perlu menyelaraskan seluruh aturan untuk menjamin pemilihan yang jujur dan berintegritas,” jelas Ridwan.
Putusan MK: KPUD Wajib Menindaklanjuti
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pilkada. KPUD wajib menindaklanjuti putusan tersebut.
“MK memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujar Suhartoyo.




