Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

Pilkada Diubah Total! MK Legalkan Keputusan Bawaslu Sebagai Putusan Final

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keputusan Bawaslu dalam Pilkada kini bersifat final dan wajib ditindaklanjuti oleh KPUD.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu tersebut.

MK menetapkan ketentuan ini dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 setelah menguji Pasal 139 Ayat (1), (2), (3), serta Pasal 140 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025), bahwa “MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”

Perubahan Tafsir atas Pasal-Pasal Terkait

Pasal 139 menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota berwenang menangani pelanggaran administratif dalam seluruh tahapan Pilkada. Namun, aturan sebelumnya hanya memberikan kewenangan berupa penerbitan “rekomendasi”.

Di sisi lain, Pasal 140 Ayat (1) menyebut bahwa KPUD memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administratif. Hal ini menimbulkan perbedaan perlakuan antara pelanggaran administratif dalam Pilkada dan Pemilu nasional.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Pasal 461 Ayat (1) dalam Undang-Undang Pemilu secara tegas menyebut bahwa Bawaslu berhak memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif dalam Pemilu.

Rekomendasi Menjadi Putusan

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan dalam pertimbangan hukum bahwa kata “rekomendasi” dalam Pasal 139 harus bermakna sebagai “putusan”. Ia juga menyatakan bahwa frasa “memeriksa dan memutus” dalam Pasal 140 Ayat (1) harus bermakna sebagai “menindaklanjuti putusan”.

“Dalam konteks hukum kepemiluan, kita harus menghapus perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, para pembuat undang-undang perlu menyelaraskan seluruh aturan untuk menjamin pemilihan yang jujur dan berintegritas,” jelas Ridwan.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

Putusan MK: KPUD Wajib Menindaklanjuti

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pilkada. KPUD wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

“MK memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujar Suhartoyo.

Bagikan