Jakarta – Keputusan mengejutkan datang dari politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu resmi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Pengumuman ia sampaikan melalui akun Instagram resminya @rahayusaraswati. Dalam pernyataannya, Saraswati mengaku mundur demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari kegaduhan politik yang muncul pasca pernyataannya di sebuah podcast viral beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, niat awalnya hanya mendorong semangat wirausaha di era digital, namun potongan kalimat yang beredar di media sosial justru menimbulkan salah tafsir dan melukai sebagian masyarakat.
Fraksi Partai Gerindra langsung merespons cepat keputusan tersebut. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa partai menghormati keputusan Saraswati. Ia menegaskan Fraksi Gerindra akan menonaktifkannya dari keanggotaan DPR dan segera memproses administrasi pengunduran diri sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan DPP Gerindra serta Sekretariat Jenderal DPR.
Meski mengajukan pengunduran diri, Saraswati masih ingin menyelesaikan satu tanggung jawab terakhirnya di parlemen, yakni pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan di Komisi VII DPR. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada konstituennya di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu atas kepercayaan yang telah diberikan selama masa kampanye hingga duduk di kursi parlemen.
“Berserah tidak sama dengan menyerah. Perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik tidak harus di kursi parlemen,” ungkap Saraswati menutup keterangannya.
Rahayu Saraswati menegaskan dirinya akan tetap aktif memperjuangkan isu-isu yang selama ini menjadi fokusnya, mulai dari pemberdayaan perempuan, perlindungan korban perdagangan manusia, hingga penanganan krisis iklim. Ia menyebut, pengabdian untuk rakyat dapat dilakukan melalui berbagai jalur, tidak terbatas hanya pada ruang politik formal.
Dengan langkah ini, Fraksi Gerindra kini menunggu proses penggantian antarwaktu (PAW) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengisi kekosongan kursi DPR RI yang ditinggalkan Saraswati.




