Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Entertainment Nasional Peristiwa

Royalti Musik di Pernikahan: WAMI dan Ahli Hukum Beda Suara

Pernikahan dengan hiburan musik yang memicu perdebatan soal kewajiban membayar royalti.

Jakarta – Perdebatan soal kewajiban membayar royalti musik untuk acara pernikahan kembali mencuat. Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam pernikahan masuk kategori wajib royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Aturan ini berlaku meski acara bersifat tertutup dan hanya dihadiri keluarga.

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, kami menetapkan tarif dua persen dari biaya produksi,” ujar Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Selasa (12/8/2025).

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Robert menegaskan bahwa penyelenggara acara—baik keluarga maupun event organizer—memikul tanggung jawab membayar royalti. Musisi atau pengisi hiburan tidak memikul kewajiban tersebut. Panitia acara menghitung biaya berdasarkan 2% dari pengadaan musik, seperti sewa sound system, lighting, panggung, dan honor artis.

“Pencipta lagu juga berhak mendapat imbalan, sama seperti vendor lain yang menerima bayaran,” tambahnya.

LMKN menerima pembayaran royalti, lalu menyalurkannya ke LMK, termasuk WAMI. LMK membagikan hasil tersebut kepada para komposer tiga kali setahun, yaitu pada Maret, Juli, dan November.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran serta yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Prof. Ahmad M Ramli, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa acara non-komersial seperti pernikahan, ulang tahun, atau hajatan tidak masuk kategori penarikan royalti.

“Acara sosial yang tidak bertujuan komersial bebas royalti. Lagu yang diputar justru membantu memperluas jangkauan dan popularitas musik,” ujarnya saat menjadi saksi ahli di sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025)  yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

Meski begitu, Ahmad menegaskan bahwa penyelenggara tetap wajib membayar royalti jika memanfaatkan musik untuk kegiatan komersial. Contohnya, konser berbayar, acara bersponsor, atau bisnis hiburan.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Cara Menghitung Royalti untuk Kegiatan Komersial


Pemerintah menetapkan tarif royalti melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Misalnya, kafe berkapasitas 20 kursi membayar Rp120.000 per kursi per tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Totalnya mencapai Rp2,4 juta per tahun, belum termasuk pajak.

Tarif resmi royalti musik untuk usaha kuliner dan hiburan:

Berikut tarif resmi royalti musik untuk usaha kuliner:

  • Restoran dan Kafe
    – Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun
    – Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun
  • Pub, Bar, Bistro
    – Royalti pencipta: Rp180.000/m²/tahun
    – Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun
  • Diskotek dan Klub Malam
    – Royalti pencipta: Rp250.000/m²/tahun
    – Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun

Pelaku usaha mengurus dan membayar royalti secara daring melalui situs resmi LMKN. Mereka wajib melakukan pembayaran minimal sekali dalam setahun.

Melalui penjelasan ini, masyarakat dapat memahami perbedaan antara penggunaan musik di acara sosial yang bebas royalti dan pemanfaatan musik untuk tujuan komersial yang memerlukan pembayaran sesuai aturan.

Bagikan