Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

RUU Statistik, Sofwan : Masyarakat dapat melaporkan Lembaga Survei

Jakarta, 2 Mei 2025 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memunculkan kontroversi terkait pengawasan terhadap lembaga survei. Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada penyelenggara statistik, termasuk lembaga survei.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menjelaskan bahwa lembaga survei dikategorikan sebagai penyelenggara statistik khusus dalam RUU ini. DSN nantinya akan mengawasi Badan Pusat Statistik (BPS) serta penyelenggara statistik lainnya. Jika terdapat laporan mengenai kecurangan dalam hasil survei, DSN dapat melakukan kajian dan, jika diperlukan, meneruskan kasus tersebut ke kepolisian.

“Jika ada lembaga survei yang merilis hasil surveinya, tetapi di dalamnya ada kecurangan, DSN bisa melakukan penelitian dan pengujian,” ujar Sofwan.

Sofwan menambahkan bahwa anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik mendukung pengawasan terhadap lembaga survei, mengingat pentingnya data statistik yang akurat bagi masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa RUU ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kecurangan dalam penyelenggaraan statistik kepada DSN.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

“Masyarakat itu diberi ruang untuk melaporkan kecurangan dalam penyelenggaraan statistik kepada DSN. Kalau kemarin kan lembaga survei itu hanya oleh Persepi, kan? Kode etik saja, kalau ini nggak, nanti ini DSN,” imbuhnya.

RUU Statistik telah disetujui menjadi usul inisiatif Baleg DPR RI dan akan dibawa ke paripurna. Setelah disetujui, DPR RI akan menyampaikan poin-poin draf RUU tersebut ke pemerintah untuk dibahas bersama sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai
Bagikan