Bandung – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, langsung mengonfirmasi kabar itu.
“Betul, Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Bebas Bersyarat Setelah PK Dikabulkan
Kusnali menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang Novanto ajukan dalam kasus korupsi e-KTP. MA memangkas vonis 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Setelah itu, petugas pemasyarakatan menghitung 2/3 masa pidana dan menetapkan tanggal bebas bersyarat Novanto pada 16 Agustus 2025.
Meski bebas bersyarat, Setya Novanto tetap harus melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Riwayat Kasus Korupsi e-KTP
Pada 2018, Pengadilan Tipikor menyatakan Novanto bersalah karena melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Aksinya merugikan negara Rp 2,3 triliun. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta memerintahkan Novanto membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto sebelumnya sudah menitipkan Rp 5 miliar ke KPK untuk mengurangi kewajiban itu.
Majelis hakim juga memutus mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun setelah ia menjalani masa pidana.
Putusan PK Meringankan Hukuman
Pada 4 Juni 2025, Hakim Agung Surya Jaya memimpin sidang PK bersama Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Mereka mengetok palu dan memutus memangkas hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim memutus untuk mengurangi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto. Dari semula 5 tahun, mereka mengubahnya menjadi 2,5 tahun setelah ia menuntaskan masa pidana.
Berkat putusan itu, Novanto bisa menghirup udara bebas lebih cepat melalui program pembebasan bersyarat.




