Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Setya Novanto Hirup Udara Bebas, MA Pangkas Hukuman Kasus e-KTP

Setya Novanto bebas bersyarat usai MA pangkas hukuman kasus e-KTP.

Bandung – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, langsung mengonfirmasi kabar itu.

“Betul, Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Bebas Bersyarat Setelah PK Dikabulkan

Kusnali menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang Novanto ajukan dalam kasus korupsi e-KTP. MA memangkas vonis 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Setelah itu, petugas pemasyarakatan menghitung 2/3 masa pidana dan menetapkan tanggal bebas bersyarat Novanto pada 16 Agustus 2025.

Meski bebas bersyarat, Setya Novanto tetap harus melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Riwayat Kasus Korupsi e-KTP

Pada 2018, Pengadilan Tipikor menyatakan Novanto bersalah karena melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Aksinya merugikan negara Rp 2,3 triliun. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta memerintahkan Novanto membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto sebelumnya sudah menitipkan Rp 5 miliar ke KPK untuk mengurangi kewajiban itu.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Majelis hakim juga memutus mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun setelah ia menjalani masa pidana.

Putusan PK Meringankan Hukuman

Pada 4 Juni 2025, Hakim Agung Surya Jaya memimpin sidang PK bersama Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Mereka mengetok palu dan memutus memangkas hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim memutus untuk mengurangi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto. Dari semula 5 tahun, mereka mengubahnya menjadi 2,5 tahun setelah ia menuntaskan masa pidana.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Berkat putusan itu, Novanto bisa menghirup udara bebas lebih cepat melalui program pembebasan bersyarat.

Bagikan