Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Status TWA Megamendung Akan Diubah Jadi Cagar Alam, Kemenhut Tutup Aktivitas Ilegal

Kemenhut tutup aktivitas ilegal yang ada di TWA Mega Mendung

Tanah DatarKementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana mengubah status Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi cagar alam. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kerusakan lingkungan, terutama pascabanjir bandang yang melanda kawasan tersebut pada Mei 2024 lalu.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa perubahan status kawasan konservasi ini menjadi cagar alam merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam memperketat perlindungan kawasan hutan.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Sebagaimana rencana dari pemerintah, TWA ini nanti akan dinaikkan statusnya menjadi cagar alam,” ujar Yazid di sela kegiatan penutupan dan penyegelan terhadap sejumlah aktivitas ilegal di kawasan tersebut, Rabu (25/6/2025).

Meski sempat mendapat penolakan dari masyarakat, wali nagari, dan tokoh adat, eksekusi penertiban akhirnya tetap dilanjutkan setelah melalui proses negosiasi. Yazid menambahkan bahwa di sekitar kawasan tersebut terdapat hutan lindung yang telah diberi izin perhutanan sosial untuk dikelola oleh masyarakat secara legal.

“Kami mendorong masyarakat memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Untuk mekanisme pengurusan izin bisa melalui kementerian terkait,” jelasnya.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Hartono, mengatakan bahwa polemik pemanfaatan kawasan TWA Megamendung sudah terjadi sejak lama. Menurutnya, kawasan itu dibuka sejak tahun 1999 dan selama ini masyarakat telah memanfaatkan sebagian wilayah sebagai destinasi wisata.

“Dulu secara regulasi memang dimungkinkan TWA dimanfaatkan untuk pariwisata. Tapi setelah banjir bandang 11 Mei 2024 lalu, kami merasa perlu mengevaluasi keberadaan wisata di sana,” terang Hartono.

Hartono juga menegaskan bahwa pembukaan objek wisata oleh masyarakat di kawasan tersebut dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan BKSDA maupun Kemenhut. Dengan perubahan status menjadi cagar alam, maka segala bentuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan konservasi akan ditindak tegas.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana serupa di masa depan.

Bagikan