Tanah Datar – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana mengubah status Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi cagar alam. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kerusakan lingkungan, terutama pascabanjir bandang yang melanda kawasan tersebut pada Mei 2024 lalu.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa perubahan status kawasan konservasi ini menjadi cagar alam merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam memperketat perlindungan kawasan hutan.
“Sebagaimana rencana dari pemerintah, TWA ini nanti akan dinaikkan statusnya menjadi cagar alam,” ujar Yazid di sela kegiatan penutupan dan penyegelan terhadap sejumlah aktivitas ilegal di kawasan tersebut, Rabu (25/6/2025).
Meski sempat mendapat penolakan dari masyarakat, wali nagari, dan tokoh adat, eksekusi penertiban akhirnya tetap dilanjutkan setelah melalui proses negosiasi. Yazid menambahkan bahwa di sekitar kawasan tersebut terdapat hutan lindung yang telah diberi izin perhutanan sosial untuk dikelola oleh masyarakat secara legal.
“Kami mendorong masyarakat memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Untuk mekanisme pengurusan izin bisa melalui kementerian terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Hartono, mengatakan bahwa polemik pemanfaatan kawasan TWA Megamendung sudah terjadi sejak lama. Menurutnya, kawasan itu dibuka sejak tahun 1999 dan selama ini masyarakat telah memanfaatkan sebagian wilayah sebagai destinasi wisata.
“Dulu secara regulasi memang dimungkinkan TWA dimanfaatkan untuk pariwisata. Tapi setelah banjir bandang 11 Mei 2024 lalu, kami merasa perlu mengevaluasi keberadaan wisata di sana,” terang Hartono.
Hartono juga menegaskan bahwa pembukaan objek wisata oleh masyarakat di kawasan tersebut dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan BKSDA maupun Kemenhut. Dengan perubahan status menjadi cagar alam, maka segala bentuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan konservasi akan ditindak tegas.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana serupa di masa depan.




