Jakarta – Empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk melakukan konsultasi hukum.
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf. Konsultasi tersebut muncul setelah CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menyampaikan klaim temuan dugaan tindak pidana.
Brigjen Juinta menjelaskan bahwa timnya menemukan indikasi pelanggaran hukum melalui patroli siber. Selain itu, ia menegaskan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Polisi: Institusi Tak Bisa Melapor Kasus Pencemaran Nama Baik
Wadirreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan konsultasi empat jenderal itu berhubungan dengan rencana laporan pencemaran nama baik. Namun, ia menegaskan pihak kepolisian tidak bisa menerima laporan tersebut karena institusi yang merasa dirugikan.
Lebih lanjut, Fian menjelaskan, “Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, hanya individu perseorangan yang bisa melapor. Institusi, korporasi, atau jabatan tidak termasuk.”
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 pun mempersempit frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE. Oleh karena itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk pribadi yang merasa dirugikan secara langsung.
Pendapat Pakar Hukum: TNI Tak Bisa Kriminalisasi Warga Sipil
Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah TNI tidak tepat. Ia menegaskan TNI tidak boleh mempidanakan warga sipil dalam kapasitas sebagai aparat militer.
Menurut Fickar, “TNI itu bagian dari negara, tugasnya mensejahterakan rakyat sekaligus menjaga demokrasi. Patroli siber seharusnya fokus pada pertahanan dari ancaman luar, bukan mengawasi warga sipil.”
Meskipun demikian, ia juga memperingatkan bahwa langkah semacam ini bisa menimbulkan kesan militerisasi. Bahkan, publik dapat menganggap situasi tersebut mirip dengan kondisi sebelum reformasi.
Respons Ferry Irwandi
Sementara itu, Ferry Irwandi menegaskan tidak merasa takut meski Dansatsiber TNI berencana melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Ia menilai TNI seharusnya melindungi rakyat, bukan justru melaporkan warga sipil.
“Kenapa saya harus takut dengan TNI? Saya bukan ancaman ketahanan nasional. Terlebih lagi, saya percaya aparat tetap melindungi rakyat,” kata Ferry kepada wartawan.




