Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

TNI Didesak Fokus pada Pertahanan, Bukan Kriminalisasi Warga Sipil

Ferry Irwandi dan TNI menunjukkan sikap damai setelah polemik pencemaran nama baik.

Jakarta – Empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk melakukan konsultasi hukum.

Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf. Konsultasi tersebut muncul setelah CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menyampaikan klaim temuan dugaan tindak pidana.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Brigjen Juinta menjelaskan bahwa timnya menemukan indikasi pelanggaran hukum melalui patroli siber. Selain itu, ia menegaskan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.

Polisi: Institusi Tak Bisa Melapor Kasus Pencemaran Nama Baik

Wadirreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan konsultasi empat jenderal itu berhubungan dengan rencana laporan pencemaran nama baik. Namun, ia menegaskan pihak kepolisian tidak bisa menerima laporan tersebut karena institusi yang merasa dirugikan.

Lebih lanjut, Fian menjelaskan, “Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, hanya individu perseorangan yang bisa melapor. Institusi, korporasi, atau jabatan tidak termasuk.”

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 pun mempersempit frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE. Oleh karena itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk pribadi yang merasa dirugikan secara langsung.

Pendapat Pakar Hukum: TNI Tak Bisa Kriminalisasi Warga Sipil

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah TNI tidak tepat. Ia menegaskan TNI tidak boleh mempidanakan warga sipil dalam kapasitas sebagai aparat militer.

Menurut Fickar, “TNI itu bagian dari negara, tugasnya mensejahterakan rakyat sekaligus menjaga demokrasi. Patroli siber seharusnya fokus pada pertahanan dari ancaman luar, bukan mengawasi warga sipil.”

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Meskipun demikian, ia juga memperingatkan bahwa langkah semacam ini bisa menimbulkan kesan militerisasi. Bahkan, publik dapat menganggap situasi tersebut mirip dengan kondisi sebelum reformasi.

Respons Ferry Irwandi

Sementara itu, Ferry Irwandi menegaskan tidak merasa takut meski Dansatsiber TNI berencana melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Ia menilai TNI seharusnya melindungi rakyat, bukan justru melaporkan warga sipil.

“Kenapa saya harus takut dengan TNI? Saya bukan ancaman ketahanan nasional. Terlebih lagi, saya percaya aparat tetap melindungi rakyat,” kata Ferry kepada wartawan.

Bagikan