Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

Kasus Impor Gula Memanas, Tom Lembong Lawan Vonis Penjara

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus impor gula. Melalui kuasa hukumnya, Tom langsung mengajukan banding atas vonis itu.

“Benar, kami mengajukan banding. Bahkan jika hakim menjatuhkan vonis satu hari pun, beliau tetap mengajukan banding,” ujar pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, pada Minggu (20/7/2025).

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Tak Ada Niat Jahat dan Kerugian Negara

Ari menegaskan bahwa Tom tidak memiliki niat jahat dan tidak menimbulkan kerugian negara. Menurut Ari, Tom hanya menjalankan kebijakan, bukan melakukan tindak pidana.

“Beliau yakin tidak melakukan kesalahan apa pun. Beliau tidak berniat merugikan negara, dan fakta menunjukkan tidak ada kerugian negara,” kata Ari.

Ari juga menilai bahwa aparat seharusnya memproses kasus ini melalui hukum administrasi negara, bukan hukum pidana. Ia menyatakan bahwa lembaga seperti Presiden atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya menangani pengujian kebijakan tersebut, bukan hakim pidana.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

“Kalau kita ingin menguji kebijakan ini, kita harus menyerahkan pengujian tersebut kepada instansi administrasi, bukan pengadilan pidana,” lanjutnya.

Putusan Hakim dan Pertimbangan

Pada Jumat (18/7), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. Hakim menyatakan bahwa Tom secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses impor gula.

Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom, dengan ancaman 6 bulan kurungan jika Tom tidak membayar denda tersebut. Namun, hakim membebaskan Tom dari kewajiban membayar uang pengganti karena tidak menemukan adanya keuntungan pribadi dari perbuatannya.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

“Fakta menunjukkan bahwa terdakwa tidak memperoleh harta benda dari perbuatannya. Oleh karena itu, kami tidak menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti,” tegas ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika.

Pelanggaran Prosedur Impor Gula

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi tanpa mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hakim menyebut bahwa tindakan Tom telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula.

Hakim menegaskan bahwa Tom memahami pelanggaran tersebut, tetapi tetap menerbitkan izin tanpa berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Tom langsung memutuskan impor gula kristal mentah secara serta-merta tanpa memastikan kesiapan stok dan koordinasi antar lembaga. Keputusan tersebut menunjukkan kurangnya kehati-hatian,” jelas hakim.

Bagikan