Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus impor gula. Melalui kuasa hukumnya, Tom langsung mengajukan banding atas vonis itu.
“Benar, kami mengajukan banding. Bahkan jika hakim menjatuhkan vonis satu hari pun, beliau tetap mengajukan banding,” ujar pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, pada Minggu (20/7/2025).
Tak Ada Niat Jahat dan Kerugian Negara
Ari menegaskan bahwa Tom tidak memiliki niat jahat dan tidak menimbulkan kerugian negara. Menurut Ari, Tom hanya menjalankan kebijakan, bukan melakukan tindak pidana.
“Beliau yakin tidak melakukan kesalahan apa pun. Beliau tidak berniat merugikan negara, dan fakta menunjukkan tidak ada kerugian negara,” kata Ari.
Ari juga menilai bahwa aparat seharusnya memproses kasus ini melalui hukum administrasi negara, bukan hukum pidana. Ia menyatakan bahwa lembaga seperti Presiden atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya menangani pengujian kebijakan tersebut, bukan hakim pidana.
“Kalau kita ingin menguji kebijakan ini, kita harus menyerahkan pengujian tersebut kepada instansi administrasi, bukan pengadilan pidana,” lanjutnya.
Putusan Hakim dan Pertimbangan
Pada Jumat (18/7), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. Hakim menyatakan bahwa Tom secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses impor gula.
Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom, dengan ancaman 6 bulan kurungan jika Tom tidak membayar denda tersebut. Namun, hakim membebaskan Tom dari kewajiban membayar uang pengganti karena tidak menemukan adanya keuntungan pribadi dari perbuatannya.
“Fakta menunjukkan bahwa terdakwa tidak memperoleh harta benda dari perbuatannya. Oleh karena itu, kami tidak menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti,” tegas ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika.
Pelanggaran Prosedur Impor Gula
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi tanpa mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hakim menyebut bahwa tindakan Tom telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula.
Hakim menegaskan bahwa Tom memahami pelanggaran tersebut, tetapi tetap menerbitkan izin tanpa berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Tom langsung memutuskan impor gula kristal mentah secara serta-merta tanpa memastikan kesiapan stok dan koordinasi antar lembaga. Keputusan tersebut menunjukkan kurangnya kehati-hatian,” jelas hakim.




