Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Resmi! Umrah Mandiri Kini Legal di Indonesia, Jemaah Bisa Berangkat Tanpa Travel Asal Terdaftar di Sistem Nusuk

Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri

Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi Umrah mandiri dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan aturan baru ini, calon jemaah umrah kini dapat berangkat tanpa melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pemerintah melegalkan umrah mandiri untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi seluruh jemaah, jelas Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Termasuk mereka yang memilih berangkat tanpa perantara biro.

“Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri, maka kita masukkan dalam undang-undang agar pemerintah dapat memastikan perlindungan terhadap mereka,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).

Terdaftar Melalui Sistem Nusuk

Dahnil menjelaskan, jemaah yang ingin berangkat umrah mandiri tetap harus terdaftar dan memesan layanan di Arab Saudi melalui sistem Nusuk.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Yang terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia serta Kementerian Haji dan Umrah Indonesia.

“Mereka harus terdaftar dan melakukan pemesanan hotel serta layanan lainnya di Saudi Arabia melalui sistem Nusuk agar pemerintah memiliki data valid untuk melindungi para jemaah,” paparnya.

Lindungi Ekosistem Travel Resmi

Selain melindungi jemaah, pemerintah juga memastikan ekosistem ekonomi haji dan umrah tetap terlindungi. Dahnil menegaskan, legalisasi umrah mandiri bukan berarti membuka ruang bagi pihak-pihak tidak resmi untuk menghimpun calon jemaah.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

“Kita akan memastikan tidak ada moral hazard. Pihak di luar travel resmi tidak boleh menghimpun calon jemaah dengan dalih seolah-olah sebagai PPIU,” tegasnya.

“Jika ada yang menghimpun jemaah tanpa izin resmi, itu melanggar hukum. Pemerintah ingin memastikan usaha travel yang legal tetap terlindungi,” tambahnya.

Menurut Dahnil, pemerintah membuka ruang Umrah mandiri dilegalkan karena tren global.

Dan sistem Saudi yang semakin terbuka terhadap skema perjalanan individu.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap jemaah dan keberlangsungan usaha travel akan berjalan beriringan.

“Arus umrah mandiri tidak bisa dibendung, dan Saudi sudah membuka sistemnya. Karena itu, Indonesia menyesuaikan agar tetap bisa melindungi jemaah dan ekosistem ekonomi haji,” pungkas Dahnil.

Bagikan