Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi Umrah mandiri dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan aturan baru ini, calon jemaah umrah kini dapat berangkat tanpa melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pemerintah melegalkan umrah mandiri untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi seluruh jemaah, jelas Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Termasuk mereka yang memilih berangkat tanpa perantara biro.
“Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri, maka kita masukkan dalam undang-undang agar pemerintah dapat memastikan perlindungan terhadap mereka,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).
Terdaftar Melalui Sistem Nusuk
Dahnil menjelaskan, jemaah yang ingin berangkat umrah mandiri tetap harus terdaftar dan memesan layanan di Arab Saudi melalui sistem Nusuk.
Yang terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia serta Kementerian Haji dan Umrah Indonesia.
“Mereka harus terdaftar dan melakukan pemesanan hotel serta layanan lainnya di Saudi Arabia melalui sistem Nusuk agar pemerintah memiliki data valid untuk melindungi para jemaah,” paparnya.
Lindungi Ekosistem Travel Resmi
Selain melindungi jemaah, pemerintah juga memastikan ekosistem ekonomi haji dan umrah tetap terlindungi. Dahnil menegaskan, legalisasi umrah mandiri bukan berarti membuka ruang bagi pihak-pihak tidak resmi untuk menghimpun calon jemaah.
“Kita akan memastikan tidak ada moral hazard. Pihak di luar travel resmi tidak boleh menghimpun calon jemaah dengan dalih seolah-olah sebagai PPIU,” tegasnya.
“Jika ada yang menghimpun jemaah tanpa izin resmi, itu melanggar hukum. Pemerintah ingin memastikan usaha travel yang legal tetap terlindungi,” tambahnya.
Menurut Dahnil, pemerintah membuka ruang Umrah mandiri dilegalkan karena tren global.
Dan sistem Saudi yang semakin terbuka terhadap skema perjalanan individu.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap jemaah dan keberlangsungan usaha travel akan berjalan beriringan.
“Arus umrah mandiri tidak bisa dibendung, dan Saudi sudah membuka sistemnya. Karena itu, Indonesia menyesuaikan agar tetap bisa melindungi jemaah dan ekosistem ekonomi haji,” pungkas Dahnil.




