Jakarta — Jagat media sosial diramaikan dengan kemunculan dua kapal bernama “JKW Mahakam 6” dan “Dewi Iriana 6” yang tengah mengangkut muatan bijih nikel di perairan Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Publik menduga kapal-kapal tersebut berkaitan langsung dengan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara, Iriana Jokowi, mengingat kemiripan nama.
Video dan foto-foto yang viral sejak Senin (10/6) itu menunjukkan dua kapal tongkang bertuliskan nama-nama tersebut sedang melakukan aktivitas tambang laut. Tak sedikit warganet berspekulasi bahwa Presiden memiliki keterlibatan langsung dalam bisnis pengangkutan nikel. Namun dugaan itu segera dibantah oleh pihak berwenang.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan bahwa kapal-kapal tersebut bukan milik Presiden maupun keluarganya. Penamaan “JKW” dan “Dewi Iriana” disebut hanya sebagai inisiatif dari pemilik kapal swasta, dan bukan representasi dari pejabat negara. TB JKW Mahakam dan tongkang Dewi Iriana merupakan bagian dari armada perusahaan yang bergerak di sektor logistik pertambangan.
“Nama-nama tersebut memang terdaftar secara sah di database kapal niaga nasional, tetapi tidak ada kaitannya dengan Presiden atau Ibu Negara,” ujar pejabat Ditjen Hubla dalam keterangan resminya. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penggunaan nama seperti “JKW” atau “Iriana” merupakan praktik umum di dunia pelayaran dan tidak serta merta mencerminkan kepemilikan oleh pihak yang namanya dicantumkan.
Menanggapi kabar ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, turut memberi klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kapal tersebut tidak terkait dengan Presiden dan bahwa publik sebaiknya tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi. “Kita perlu berhati-hati membagikan informasi yang menyesatkan. Tidak ada hubungan antara kapal tersebut dengan Pak Jokowi,” tegas Bahlil.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan ekspor dan pengangkutan mineral termasuk nikel di wilayah Indonesia berada di bawah pengawasan ketat. Seluruh perusahaan wajib mengikuti prosedur izin lingkungan, pelayaran, dan kepabeanan. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk menyaring informasi sebelum menyebarkannya agar tidak memperkeruh ruang publik.




