Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi tegas isu penjualan Pulau Anambas yang belakangan ramai diperbincangkan karena ditawarkan secara online. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki oleh perorangan.
“Tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi. Semua wilayah pulau adalah milik negara,” tegas Bima Arya Sugiartodalam pernyataan resminya, Senin (23/6/2025).
Penjualan Pulau Anambas secara daring memicu kekhawatiran publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap aset strategis negara, terlebih Anambas merupakan kawasan perbatasan yang bernilai strategis baik secara ekonomi maupun geopolitik.
Bima Arya Sugiarto menyebut pihak Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah, untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan tidak terjadi praktik jual beli yang melanggar hukum.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi yang menawarkan kepemilikan pulau, karena secara hukum, individu maupun badan hukum hanya dapat diberikan izin pengelolaan, bukan kepemilikan.
Pemerintah daerah Kepulauan Anambas juga telah menyatakan belum pernah mengeluarkan izin atau menyetujui penjualan wilayah pulau tersebut kepada pihak manapun. Proses investigasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas iklan penjualan online tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap wilayah kedaulatan dan aset negara di era digital yang membuka celah untuk manipulasi informasi dan transaksi ilegal.




