JAKARTA, NGERTI.ID – Warga negara Indonesia bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil UU Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat ketentuan terkait merokok saat mengemudi kendaraan bermotor.
Gugatan tersebut menargetkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syahda Wardi menilai pasal-pasal itu belum melindungi keselamatan pengguna jalan.
Permohonan itu terdaftar di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026. MK menerima berkas tersebut pada 6 Januari 2026.
Melalui gugatannya, Syahda Wardi meminta MK menegaskan larangan merokok saat berkendara. Ia menilai aktivitas tersebut membahayakan konsentrasi pengemudi.
Syahda Wardi menilai aturan yang berlaku belum menjamin kepastian hukum. Menurutnya, UU LLAJ memang mewajibkan pengemudi berkendara dengan fokus.
Namun, ia menilai norma yang ada masih bersifat umum. Ketentuan tersebut membuka ruang multitafsir di lapangan.
“Dalam praktik, aturan itu belum mengatur tindakan yang mengganggu konsentrasi secara tegas,” tulisnya. Ia mencontohkan perilaku merokok saat mengemudi.
Ia menilai ketidakjelasan aturan memicu penegakan hukum yang tidak konsisten. Kondisi tersebut berisiko melemahkan perlindungan keselamatan pengguna jalan.
Atas dasar itu, Syahda Wardi meminta MK menafsirkan Pasal 106 ayat (1) secara tegas. Ia ingin larangan berlaku mutlak.
Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 283 bersifat inkonstitusional bersyarat. Aparat harus menerapkan sanksi maksimal bagi pelanggar.
Menurutnya, sanksi maksimal dapat menimbulkan efek jera. Langkah itu juga memperkuat supremasi hukum.
Selain pidana, ia mengusulkan sanksi tambahan. Ia mengusulkan kerja sosial atau pencabutan SIM sementara.
Syahda Wardi menilai sanksi tambahan penting bagi keselamatan publik. Ia ingin jalan raya tetap aman dan sehat.
“Kegagalan negara memberi sanksi tegas melanggar hak hidup dan rasa aman,” tegasnya. Ia merujuk Pasal 28A dan 28G UUD 1945.




