GOWA – Terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, kembali mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025). Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Annar Salahuddin sudah dua kali mangkir tanpa alasan jelas. Ia tetap menjalani penahanan di Rutan Gunung Satu Makassar. Terdakwa mengaku sakit, tetapi tidak pernah menunjukkan bukti medis.
“Jika pekan depan terdakwa tetap tidak hadir, kami akan menjemput paksa,” tegas JPU Aria Perkasa Utama, Kamis (21/8/2025).
Majelis hakim memerintahkan jaksa membawa terdakwa ke persidangan dengan cara apa pun. Jika terdakwa benar sakit, hakim meminta jaksa segera membantarkannya ke rumah sakit.
Hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Sihabudin dan Yeni Wahyuni. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Kasus sindikat uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa, termasuk beberapa ASN dan pegawai bank. Aparat berhasil membongkar peredaran uang palsu tersebut pada Desember 2024.
Sindikat ini mencetak uang palsu hingga triliunan rupiah di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar dengan mesin canggih yang mereka impor langsung dari Tiongkok. Hasil cetakan uang palsu bahkan lolos dari mesin penghitung uang dan sulit dideteksi dengan X-ray.




