Jakarta – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sejumlah sopir truk di berbagai daerah mulai mengibarkan bendera bertema One Piece, tokoh bajak laut dari serial anime Jepang. Fenomena ini, secara bertahap, semakin marak mendekati 17 Agustus dan akibatnya menjadi viral di media sosial.
Sementara itu, beberapa unggahan menunjukkan posisi bendera One Piece berada di bawah bendera Merah Putih. Hal tersebut kemudian memicu diskusi publik mengenai batas antara ekspresi budaya populer dan penghormatan terhadap simbol negara, khususnya di tengah semangat kemerdekaan yang terus menguat di berbagai penjuru Tanah Air.
Di sisi lain, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, turut menyoroti fenomena ini secara serius. Ia menyebut pengibaran bendera fiksi seperti One Piece mencerminkan simbol perlawanan terhadap pemerintah, serta sekaligus menunjukkan kemunduran pemahaman terhadap ideologi bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan seperti ini berpotensi memicu provokasi, terutama menjelang perayaan nasional.
Sebaliknya, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Sunny Ummul Firdaus, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai pernyataan yang mengaitkan aksi pengibaran bendera tersebut dengan bentuk perlawanan politik terkesan terlalu tergesa-gesa.
“Tidak semua simbol yang masyarakat angkat harus kita tafsirkan sebagai bentuk pembangkangan. Sebaliknya, ekspresi seperti ini sering kali mencerminkan nilai-nilai seperti keberanian, solidaritas, dan keinginan akan kebebasan,” ujar Prof. Sunny, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengibaran bendera One Piece lebih tepat dibaca sebagai bentuk heroisme imajinatif, daripada sebagai pernyataan politik secara langsung.
Lebih lanjut, Prof. Sunny mendorong pemerintah agar tidak merespons secara reaktif. Ia mengajak negara untuk melihat fenomena ini melalui pendekatan budaya serta membangun komunikasi dua arah.
“Daripada menghakimi, lebih baik kita ajak mereka berdialog. Mengapa tokoh seperti Luffy sangat menginspirasi? Mungkin karena masyarakat melihatnya sebagai pembela yang lemah dan penentang ketidakadilan—nilai yang sangat sejalan dengan semangat kemerdekaan dan Pancasila,” tambahnya.
Aspek Hukum dan Etika:
Dalam konteks hukum, Prof. Sunny tetap mengingatkan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal 24 dengan tegas melarang tindakan yang merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, seperti membakar, menginjak, atau mencoret simbol negara tersebut.
Namun demikian, undang-undang tersebut tidak mencantumkan larangan eksplisit terkait pengibaran bendera non-negara, seperti bendera fiksi atau komunitas, selama masyarakat tidak mengibarkannya sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih, serta tidak mengganggu makna sakralnya.
“Selama mereka tidak menggunakan bendera lain untuk menggantikan fungsi simbol negara atau merendahkan kehormatannya, maka tidak terjadi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia juga menegaskan bahwa menjaga kehormatan Merah Putih tidak berarti membatasi ekspresi budaya populer generasi muda.
“Nasionalisme tidak harus tampil seragam. Generasi muda mengekspresikan cinta tanah air dengan caranya sendiri. Justru, tugas negara adalah menjembatani semangat itu, bukan membatasi,” pungkas Prof. Sunny.




