Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

One Piece Viral Jelang HUT RI, Pengamat: Ini Bukan Tindakan Politik

Bendera One Piece dikibarkan berdampingan dengan Merah Putih oleh sopir truk jelang HUT ke-80 RI, memicu pro dan kontra di masyarakat.

Jakarta – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sejumlah sopir truk di berbagai daerah mulai mengibarkan bendera bertema One Piece, tokoh bajak laut dari serial anime Jepang. Fenomena ini, secara bertahap, semakin marak mendekati 17 Agustus dan akibatnya menjadi viral di media sosial.

Sementara itu, beberapa unggahan menunjukkan posisi bendera One Piece berada di bawah bendera Merah Putih. Hal tersebut kemudian memicu diskusi publik mengenai batas antara ekspresi budaya populer dan penghormatan terhadap simbol negara, khususnya di tengah semangat kemerdekaan yang terus menguat di berbagai penjuru Tanah Air.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Di sisi lain, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, turut menyoroti fenomena ini secara serius. Ia menyebut pengibaran bendera fiksi seperti One Piece mencerminkan simbol perlawanan terhadap pemerintah, serta sekaligus menunjukkan kemunduran pemahaman terhadap ideologi bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan seperti ini berpotensi memicu provokasi, terutama menjelang perayaan nasional.

Sebaliknya, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Sunny Ummul Firdaus, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai pernyataan yang mengaitkan aksi pengibaran bendera tersebut dengan bentuk perlawanan politik terkesan terlalu tergesa-gesa.

“Tidak semua simbol yang masyarakat angkat harus kita tafsirkan sebagai bentuk pembangkangan. Sebaliknya, ekspresi seperti ini sering kali mencerminkan nilai-nilai seperti keberanian, solidaritas, dan keinginan akan kebebasan,” ujar Prof. Sunny, Jumat (1/8/2025).

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Ia menjelaskan bahwa pengibaran bendera One Piece lebih tepat dibaca sebagai bentuk heroisme imajinatif, daripada sebagai pernyataan politik secara langsung.

Lebih lanjut, Prof. Sunny mendorong pemerintah agar tidak merespons secara reaktif. Ia mengajak negara untuk melihat fenomena ini melalui pendekatan budaya serta membangun komunikasi dua arah.

“Daripada menghakimi, lebih baik kita ajak mereka berdialog. Mengapa tokoh seperti Luffy sangat menginspirasi? Mungkin karena masyarakat melihatnya sebagai pembela yang lemah dan penentang ketidakadilan—nilai yang sangat sejalan dengan semangat kemerdekaan dan Pancasila,” tambahnya.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Aspek Hukum dan Etika:

Dalam konteks hukum, Prof. Sunny tetap mengingatkan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal 24 dengan tegas melarang tindakan yang merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, seperti membakar, menginjak, atau mencoret simbol negara tersebut.

Namun demikian, undang-undang tersebut tidak mencantumkan larangan eksplisit terkait pengibaran bendera non-negara, seperti bendera fiksi atau komunitas, selama masyarakat tidak mengibarkannya sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih, serta tidak mengganggu makna sakralnya.

“Selama mereka tidak menggunakan bendera lain untuk menggantikan fungsi simbol negara atau merendahkan kehormatannya, maka tidak terjadi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia juga menegaskan bahwa menjaga kehormatan Merah Putih tidak berarti membatasi ekspresi budaya populer generasi muda.

“Nasionalisme tidak harus tampil seragam. Generasi muda mengekspresikan cinta tanah air dengan caranya sendiri. Justru, tugas negara adalah menjembatani semangat itu, bukan membatasi,” pungkas Prof. Sunny.

Bagikan