JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menegaskan partainya sudah memberi teguran keras kepada Bupati Pati, Sudewo, terkait kebijakan yang memicu kekecewaan masyarakat.
Budisatrio mengingatkan para pemimpin bangsa agar menjadikan peringatan HUT ke-80 RI sebagai momen refleksi diri.
“Kita semua para pemimpin bangsa, baik di eksekutif maupun legislatif, menerima kepercayaan besar dari rakyat. Karena itu, kita wajib menjawab aspirasi masyarakat,” ujar Budisatrio di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menekankan, seluruh kader Gerindra di DPR RI, DPRD, maupun kepala daerah, harus bekerja untuk rakyat dan tidak melakukan tindakan yang melukai harapan masyarakat.
Budisatrio juga menegaskan partai terus memantau perkembangan terkait desakan terhadap Sudewo. “Proses konstitusional sudah berjalan. Kami prihatin, namun beliau sudah meminta maaf. Partai akan terus mengawasi dan menghormati mekanisme yang ada,” katanya.
Meski belum menjatuhkan sanksi tambahan, Budisatrio memastikan Gerindra sudah menegur keras Sudewo. “Pak Presiden memberi perhatian, Sekjen DPP juga sudah menegur, dan kami akan terus mengawal agar situasi lebih baik,” tambahnya.
Protes Warga Pati Atas Kebijakan Kenaikan Pajak
Sudewo mulai menjabat sebagai Bupati Pati pada 20 Februari 2025 setelah menang di Pilkada Serentak 2024 bersama pasangannya, Risma Ardhi Chandra dari PKB. Koalisi besar yang terdiri dari Gerindra, PKB, NasDem, Golkar, hingga PSI mendukung pasangan ini. Mereka meraih 419.684 suara atau 53,53 persen.
Namun, kebijakan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen memicu kemarahan masyarakat. Warga menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025), dan menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Sudewo menolak desakan tersebut dengan alasan rakyat memilihnya secara demokratis. “Saya menerima mandat rakyat secara konstitusional, jadi saya tidak bisa mundur hanya karena tuntutan. Semua ada mekanismenya,” tegasnya.
Meski begitu, ia akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 dan meminta maaf kepada masyarakat.
DPRD Pati Gunakan Hak Angket
Menyikapi gejolak di masyarakat, DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Sudewo. Hak angket memberi kewenangan DPRD menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang bermasalah, strategis, dan berdampak luas.
Sudewo menyatakan menghormati langkah DPRD tersebut. “Itu hak angket DPRD, saya menghormati proses yang berjalan,” ujarnya.
Kini, DPRD Pati melalui Pansus Hak Angket mulai bekerja menelaah kebijakan Bupati yang memicu protes publik.




