Jakarta — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa, 3 Juni 2025, setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang. Keputusan ini menegaskan komitmen Mentan dalam menata ulang integritas dan budaya kerja di kementeriannya.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Amran dalam konferensi pers di Gedung A Kementan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa tindakan pemecatan bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk nyata reformasi birokrasi di sektor pertanian. “Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pejabat yang bermain-main dengan kepercayaan rakyat. Negara butuh birokrat yang bersih, jujur, dan bekerja demi petani, bukan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kedua pejabat yang diberhentikan belum disebutkan identitasnya secara terbuka karena proses hukum dan administratif masih berlangsung. Namun, berdasarkan hasil audit dan investigasi internal oleh Inspektorat Jenderal Kementan, salah satu pejabat diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program bantuan alat pertanian, sementara pejabat lainnya menyalahgunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi.
Inspektur Jenderal Kementan juga membenarkan bahwa pemecatan tersebut telah melalui proses klarifikasi dan pembuktian dokumen yang ketat. “Kami melakukan verifikasi berlapis dan melibatkan pengawasan internal agar keputusan ini tidak gegabah. Bukti-bukti cukup kuat,” ujar salah satu pejabat di Inspektorat.
Sejak dilantik kembali sebagai Menteri Pertanian pada akhir 2024 lalu, Amran memang telah menggagas berbagai kebijakan untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja di Kementan. Dalam pernyataannya, ia menyebut akan terus melakukan pemantauan dan rotasi pejabat secara berkala.
“Kami akan bersihkan kementerian ini dari oknum tak bertanggung jawab. Jika hari ini dua orang, besok bisa lebih. Semua akan diawasi. Yang jujur akan kami dukung penuh, yang menyimpang akan kami tindak,” ujarnya.
Selain itu, Amran juga mendorong transparansi melalui digitalisasi proses pelayanan publik di Kementan untuk meminimalisir interaksi yang membuka celah pungli dan manipulasi data.




