Jakarta – Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyampaikan kekhawatirannya terkait kabar rencana pemerintah tentang Pajak amplop kondangan atau amplop dalam acara pernikahan. Ia mengangkat isu ini dalam rapat bersama Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.
kondangan sebagai kebijakan tragis
Mufti menyebut informasi yang ia terima menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan pemungutan pajak atas hadiah uang dalam resepsi pernikahan dan hajatan lainnya. Mufti Anam mengatakan bahwa ia mendengar pemerintah akan memungut pajak atas amplop kondangan dan hajatan dalam waktu dekat. Ia menilai kebijakan tersebut sangat tragis.
Ia mengaitkan kabar tersebut dengan kondisi penerimaan negara yang berkurang setelah perubahan mekanisme setoran dividen BUMN. Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berlaku.
Pemerintah mengalihkan pengelolaan dividen dari Kementerian Keuangan ke Danantara, sehingga dividen tidak lagi masuk langsung ke kas negara.
Mufti menilai hal ini mendorong Kementerian Keuangan mencari alternatif pemasukan yang justru bisa membebani rakyat kecil.
Menanggapi pernyataan Mufti, Kementerian Keuangan langsung membantah kabar tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, memastikan.
Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menarik pajak dari amplop hajatan. “Tidak ada kebijakan atau rencana pemerintah memungut pajak atas amplop kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Rosmauli mengakui bahwa sistem perpajakan Indonesia memungkinkan pemungutan pajak atas penambahan kemampuan ekonomi, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, ia menegaskan, tidak semua bentuk pemberian masuk dalam kategori tersebut. “Kalau pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenakan pajak,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment. Artinya, wajib pajak wajib melaporkan sendiri penghasilannya. “DJP tidak pernah melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana ke arah sana,” tambah Rosmauli.
DJP berharap penegasan ini dapat menenangkan masyarakat yang sempat resah dengan isu tersebut.
Terutama mereka yang sedang bersiap menggelar pernikahan atau acara keluarga lainnya.




