Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Ekonomi Nasional Politik

Mufti Anam Soroti Wacana Pajak Amplop Kondangan, Kemenkeu Tegas Membantah

Mufti Anam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VI

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyampaikan kekhawatirannya terkait kabar rencana pemerintah tentang Pajak amplop kondangan atau amplop dalam acara pernikahan. Ia mengangkat isu ini dalam rapat bersama Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.

kondangan sebagai kebijakan tragis

Mufti menyebut informasi yang ia terima menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan pemungutan pajak atas hadiah uang dalam resepsi pernikahan dan hajatan lainnya. Mufti Anam mengatakan bahwa ia mendengar pemerintah akan memungut pajak atas amplop kondangan dan hajatan dalam waktu dekat. Ia menilai kebijakan tersebut sangat tragis.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Ia mengaitkan kabar tersebut dengan kondisi penerimaan negara yang berkurang setelah perubahan mekanisme setoran dividen BUMN. Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berlaku.

Pemerintah mengalihkan pengelolaan dividen dari Kementerian Keuangan ke Danantara, sehingga dividen tidak lagi masuk langsung ke kas negara.

Mufti menilai hal ini mendorong Kementerian Keuangan mencari alternatif pemasukan yang justru bisa membebani rakyat kecil.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Menanggapi pernyataan Mufti, Kementerian Keuangan langsung membantah kabar tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, memastikan.

Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menarik pajak dari amplop hajatan. “Tidak ada kebijakan atau rencana pemerintah memungut pajak atas amplop kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Rosmauli mengakui bahwa sistem perpajakan Indonesia memungkinkan pemungutan pajak atas penambahan kemampuan ekonomi, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, ia menegaskan, tidak semua bentuk pemberian masuk dalam kategori tersebut. “Kalau pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment. Artinya, wajib pajak wajib melaporkan sendiri penghasilannya. “DJP tidak pernah melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana ke arah sana,” tambah Rosmauli.

DJP berharap penegasan ini dapat menenangkan masyarakat yang sempat resah dengan isu tersebut.

Terutama mereka yang sedang bersiap menggelar pernikahan atau acara keluarga lainnya.

Bagikan