Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD sulit terwujud karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu.
Dede Yusuf menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ingin mengubah mekanisme pilkada menjadi tidak langsung atau melalui DPRD.
Putusan MK Hambat Pilkada Tidak Langsung
Menurut Dede, MK melalui perkara nomor 135/PUU-XXII/2025 telah menetapkan bahwa pilkada harus berlangsung bersamaan dengan pemilihan DPRD, yakni dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR.
“MK menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah dan DPRD harus berlangsung bersamaan. Karena itu, peluang pilkada dilakukan secara tertutup melalui DPRD menjadi sangat kecil,” ujar Dede pada Senin (28/7/2025).
Demokrat Masih Kaji Usulan Pilkada Lewat DPRD
Dede mengakui bahwa Demokrat belum mengambil sikap tegas terkait usulan tersebut. Partainya masih mengkaji secara menyeluruh wacana pilkada tidak langsung. Ia juga menyebut fraksi-fraksi lain di DPR sedang melakukan kajian serupa.
Ia menilai penting bagi publik untuk menunggu hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Dede juga menegaskan bahwa sistem demokrasi bisa berjalan baik melalui mekanisme langsung maupun tidak langsung, selama memberi manfaat bagi masyarakat.
“Prinsip demokrasi bisa berjalan secara terbuka maupun tertutup. Namun yang utama, sistem tersebut harus memberi manfaat maksimal bagi rakyat dan mampu menekan praktik politik uang,” lanjutnya.
Politik Uang Berpotensi Semakin Tinggi
Dede mengingatkan bahwa sistem pilkada lewat DPRD bisa memicu meningkatnya praktik politik uang. Ia mendorong agar semua pihak mengevaluasi setiap usulan perubahan dengan hati-hati.
“Kami sedang mempelajari semua masukan. Kami ingin memastikan keputusan akhir benar-benar membawa manfaat bagi bangsa, negara, dan rakyat Indonesia,” tegas Dede.(28/7)
PKB Dorong Evaluasi Pilkada Langsung
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyerukan evaluasi terhadap sistem pilkada langsung. Ia menyampaikan pandangannya dalam pidato pada perayaan Harlah ke-27 PKB di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7).
Cak Imin menilai sebaiknya pemerintah pusat menunjuk kepala daerah, atau DPRD yang memilihnya. Ia juga mengaku telah menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Presiden. Menurut kami, sudah waktunya mengevaluasi total sistem pemilihan kepala daerah. Kalau tidak melalui penunjukan pusat, maka cukup lewat DPRD,” ujar Cak Imin dalam pidatonya di hadapan Prabowo.




