Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

KPK Periksa 300 Biro Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah memberikan keterangan kepada auditor terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 70 persen dari total 400 PIHK yang terdaftar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penghitungan kerugian negara (KN).

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Yang tengah dilakukan oleh auditor.

“Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi serta keterangan yang dibutuhkan dalam rangka penghitungan kerugian negara,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

“Artinya, dari sekitar 400 PIHK yang ada, sudah 70 persen yang dimintai keterangan dalam proses hitung KN ini,” tambahnya.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Menurut Budi, KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bergerak bersama secara simultan untuk memeriksa sejumlah biro haji di berbagai wilayah. Namun, Budi belum menyebutkan pihak yang akan KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Nantinya kami akan menjelaskan secara lengkap konstruksi perkara, termasuk menguraikan peran pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut,” jelasnya.

Dugaan Aliran Uang di Kemenag

Selain memeriksa sejumlah PIHK, KPK juga telah memeriksa Eri Kusnandar (EK), Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara di Kementerian Agama. Penyidik melakukan pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara ini.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

“Penyidik mendalami dugaan aliran-aliran uang yang berkaitan dengan diskresi kuota haji khusus di Kementerian Agama,” kata Budi.

Awal Kasus Kuota Haji Tambahan

Korupsi Kuota Haji ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Dari jumlah itu, pemerintah mengalokasikan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga terjadi kongkalikong antara oknum Kementerian Agama dan sejumlah biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut.


Kerugian Negara Diduga Capai Rp 1 Triliun

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat penyalahgunaan kuota tersebut. KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah.

Namun para biro travel mengembalikan dana tersebut setelah isu itu mencuat dan menarik perhatian panitia khusus (pansus) haji DPR pada 2024.

Bagikan