Jakarta – DPR RI Sepakati LMKN, pemerintah, dan perwakilan musisi akhirnya menyepakati untuk mendelegasikan sementara penarikan royalti lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, sembari menunggu proses revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta rampung.
Komisi XIII DPR RI mengambil kesepakatan itu dalam rapat konsultasi yang mereka gelar di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (21/8/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa langkah pendelegasian ini bersifat sementara untuk memberi waktu dalam menyelesaikan revisi UU Hak Cipta.
“Oleh karena itu, mari kita sama-sama kemudian dalam dua bulan ini menjadikan ini menjadi UU yang menjadi milik kita semua. Nah, untuk itu saya menawarkan juga bahwa dalam tempo dua bulan itu.
LMKN agar menarik semua delegasi penarikan agar terkonsentrasi di LMKN,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Dasco menargetkan pembahasan revisi UU Hak Cipta dapat selesai dalam waktu dua bulan. Menurutnya, usulan ini penting agar musisi dan pencipta lagu bisa lebih fokus memberikan masukan terhadap Rancangan UU Hak Cipta.
Mereka bisa mengaudit terlebih dahulu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada.
DPR RI Sepakati LMKN, Pemerintah, dan Musisi
“Supaya yang lain-lain berkonsentrasi untuk membahas UU, dan tadi kalau perlu audit dilakukan supaya ke depan transparansi bisa terjadi. Penyanyi, pencipta lagu itu bisa mendapat hak dan manfaatnya dengan benar. Setuju nggak?” tanya Dasco. Para peserta rapat pun serentak menjawab pertanyaan itu dengan kata “setuju”.
Ia berharap mekanisme pendelegasian sementara kepada LMKN bisa meredakan keresahan publik terkait isu royalti. Selama ini, sebagian masyarakat mengaku bingung bahkan khawatir saat memutar lagu di tempat umum karena takut terkena pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Nah, supaya dalam dua bulan ini di dunia royalti juga bisa agak adem, bisa dengar musik lagi. Kita menyanyi juga takut salah, walaupun suara jelek kadang-kadang kan. Jadi takut salah kena royalti lagi nanti,” kata Dasco disambut tawa peserta rapat.
Dengan adanya DPR RI Sepakati LMKN akan menjadi lembaga resmi yang mengelola penarikan royalti selama masa transisi. Publik menanti revisi UU Hak Cipta rampung dalam dua bulan.
Benar-benar dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi para pencipta lagu, musisi, hingga masyarakat sebagai pengguna karya musik.




