Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Entertainment Nasional Politik

DPR RI dan Musisi Sepakati LMKN Tarik Royalti, Publik Bisa Tenang Nikmati Musik

DPR sepakat bersama LMKN

JakartaDPR RI Sepakati LMKN, pemerintah, dan perwakilan musisi akhirnya menyepakati untuk mendelegasikan sementara penarikan royalti lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, sembari menunggu proses revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta rampung.

Komisi XIII DPR RI mengambil kesepakatan itu dalam rapat konsultasi yang mereka gelar di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (21/8/2025).

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa langkah pendelegasian ini bersifat sementara untuk memberi waktu dalam menyelesaikan revisi UU Hak Cipta.

“Oleh karena itu, mari kita sama-sama kemudian dalam dua bulan ini menjadikan ini menjadi UU yang menjadi milik kita semua. Nah, untuk itu saya menawarkan juga bahwa dalam tempo dua bulan itu.

LMKN agar menarik semua delegasi penarikan agar terkonsentrasi di LMKN,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Dasco menargetkan pembahasan revisi UU Hak Cipta dapat selesai dalam waktu dua bulan. Menurutnya, usulan ini penting agar musisi dan pencipta lagu bisa lebih fokus memberikan masukan terhadap Rancangan UU Hak Cipta.

Mereka bisa mengaudit terlebih dahulu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada.

DPR RI Sepakati LMKN, Pemerintah, dan Musisi

“Supaya yang lain-lain berkonsentrasi untuk membahas UU, dan tadi kalau perlu audit dilakukan supaya ke depan transparansi bisa terjadi. Penyanyi, pencipta lagu itu bisa mendapat hak dan manfaatnya dengan benar. Setuju nggak?” tanya Dasco. Para peserta rapat pun serentak menjawab pertanyaan itu dengan kata “setuju”.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Ia berharap mekanisme pendelegasian sementara kepada LMKN bisa meredakan keresahan publik terkait isu royalti. Selama ini, sebagian masyarakat mengaku bingung bahkan khawatir saat memutar lagu di tempat umum karena takut terkena pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Nah, supaya dalam dua bulan ini di dunia royalti juga bisa agak adem, bisa dengar musik lagi. Kita menyanyi juga takut salah, walaupun suara jelek kadang-kadang kan. Jadi takut salah kena royalti lagi nanti,” kata Dasco disambut tawa peserta rapat.

Dengan adanya DPR RI Sepakati LMKN akan menjadi lembaga resmi yang mengelola penarikan royalti selama masa transisi. Publik menanti revisi UU Hak Cipta rampung dalam dua bulan.

Benar-benar dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi para pencipta lagu, musisi, hingga masyarakat sebagai pengguna karya musik.

Bagikan