Jakarta – Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menegaskan bahwa sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia tidak akan berubah menjadi konflik bersenjata. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan pidato di Sekretariat ASEAN, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/8/2025).
Anwar menyoroti pentingnya penyelesaian masalah perbatasan melalui jalur diplomatik dan negosiasi, bukan konfrontasi. Menurutnya, penyelesaian damai mencerminkan langkah rasional dalam menghadapi persoalan perbatasan.
“Negosiasi menjadi pilihan terbaik. Kami sedang menjalankannya. Kita harus berunding, bukan bertikai,” kata Anwar di hadapan audiens ASEAN.
Anwar memberikan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan mengenai perbandingan antara sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia dan konflik yang pernah terjadi antara Kamboja dan Thailand.
Penyelesaian Sengketa Mengacu Hukum Internasional
Dalam pidatonya, Anwar menjelaskan bahwa proses negosiasi antara kedua negara mengacu pada hukum internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), perjanjian sejarah, serta prinsip saling memberi dan menerima.
Ia menyatakan bahwa Malaysia sebagai negara maritim menghadapi beberapa isu perbatasan dengan negara tetangga, namun pemerintah selalu menggunakan pendekatan yang positif dan konstruktif.
“Saya merasa optimis. Presiden Indonesia juga menunjukkan komitmen serupa. Kita akan menyelesaikan isu yang memungkinkan, dan menunda yang masih sulit,” jelas Anwar.
Komitmen Menjaga Perdamaian dan Menghormati Perbedaan
Anwar mengingatkan pentingnya menjaga sikap saling menghormati selama proses negosiasi. Ia menilai bahwa pihak terkait perlu menghindari provokasi demi menjaga hubungan bilateral yang harmonis.
“Perbedaan seharusnya tidak memicu konflik. Kita harus menjaga kewarasan politik dan diplomasi agar situasi tetap kondusif,” lanjutnya.
Sengketa Perbatasan Indonesia-Malaysia
Indonesia dan Malaysia masih berselisih di beberapa titik perbatasan, termasuk wilayah Ambalat. Kedua negara sama-sama mengklaim wilayah laut yang kaya akan sumber daya minyak dan gas sebagai bagian dari yurisdiksi masing-masing.
Wilayah Ambalat mencakup lebih dari 15.000 kilometer persegi di perairan Laut Sulawesi, dekat perbatasan Sabah (Malaysia) dan Kalimantan Utara (Indonesia).
Pada Juli lalu, kedua negara menyetujui mekanisme kerja sama untuk mengelola wilayah perbatasan di Ambalat. Kesepakatan ini bertujuan mempererat hubungan sebagai negara bertetangga.
Selain Ambalat, Indonesia dan Malaysia pernah bersengketa mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan, serta perbatasan di Pulau Sebatik. Pada 2024, kedua negara menyepakati pembagian administratif Pulau Sebatik—bagian utara menjadi wilayah Malaysia dan bagian selatan menjadi wilayah Indonesia.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan tujuh segmen batas wilayah yang masuk dalam kategori Outstanding Boundary Problems (OBP) dengan Malaysia.




