Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah memberikan keterangan kepada auditor terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 70 persen dari total 400 PIHK yang terdaftar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penghitungan kerugian negara (KN).
Yang tengah dilakukan oleh auditor.
“Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi serta keterangan yang dibutuhkan dalam rangka penghitungan kerugian negara,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
“Artinya, dari sekitar 400 PIHK yang ada, sudah 70 persen yang dimintai keterangan dalam proses hitung KN ini,” tambahnya.
Menurut Budi, KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bergerak bersama secara simultan untuk memeriksa sejumlah biro haji di berbagai wilayah. Namun, Budi belum menyebutkan pihak yang akan KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Nantinya kami akan menjelaskan secara lengkap konstruksi perkara, termasuk menguraikan peran pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut,” jelasnya.
Dugaan Aliran Uang di Kemenag
Selain memeriksa sejumlah PIHK, KPK juga telah memeriksa Eri Kusnandar (EK), Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara di Kementerian Agama. Penyidik melakukan pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara ini.
“Penyidik mendalami dugaan aliran-aliran uang yang berkaitan dengan diskresi kuota haji khusus di Kementerian Agama,” kata Budi.
Awal Kasus Kuota Haji Tambahan
Korupsi Kuota Haji ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Dari jumlah itu, pemerintah mengalokasikan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga terjadi kongkalikong antara oknum Kementerian Agama dan sejumlah biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp 1 Triliun
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat penyalahgunaan kuota tersebut. KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah.
Namun para biro travel mengembalikan dana tersebut setelah isu itu mencuat dan menarik perhatian panitia khusus (pansus) haji DPR pada 2024.




