Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

KPK Bongkar Skandal Korupsi Kemnaker, Aset Rp53 Miliar Disita

korupsi dan pemerasan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyita dua aset milik Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita dua bangunan di wilayah Depok dan Bogor pada pekan lalu.

Setelah penyidik menemukan bukti kuat keterkaitan aset tersebut dengan hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Pada Minggu (28/9/2025), KPK telah menyita kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, serta rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Bogor, karena Haryanto diduga membeli keduanya dengan uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing, jelas Budi kepada wartawan.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Haryanto membeli kedua aset itu secara tunai dan mengatasnamakannya pada kerabat dekatnya dengan uang hasil pemerasan terhadap para agen tenaga kerja asing (TKA) selama periode 2019 hingga 2023, jelas Budi.

Delapan Pejabat Kemnaker Jadi Tersangka Dari Kasus korupsi Kemnaker

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menduga para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemnaker terlibat langsung dalam praktik pemerasan izin penggunaan TKA.

Mereka antara lain Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA periode 2021–2025;

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA sekaligus verifikator pengesahan RPTKA;

Jamal Shodiqin, analis tata usaha;

Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda;

Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK;

Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus mantan Dirjen Binapenta dan PKK;

Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA; serta

Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025.

KPK menduga praktik pemerasan ini berlangsung sistematis dengan nilai fantastis. Melalui hasil penyidikannya, KPK menduga praktik suap dan pemerasan menghasilkan aliran dana sebesar Rp 53 miliar.

Terhadap pihak-pihak yang mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

“enyidik masih menelusuri aset-aset lain yang mereka duga berasal dari hasil tindak pidana ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan tambahan,” tegas Budi.

Dengan penyitaan kasus korupsi Kemnaker, KPK menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan setiap rupiah hasil tindak pidana korupsi.

Pelaku maupun keluarganya tidak menikmati hal tersebut.

Bagikan