Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyita dua aset milik Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita dua bangunan di wilayah Depok dan Bogor pada pekan lalu.
Setelah penyidik menemukan bukti kuat keterkaitan aset tersebut dengan hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Pada Minggu (28/9/2025), KPK telah menyita kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, serta rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Bogor, karena Haryanto diduga membeli keduanya dengan uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing, jelas Budi kepada wartawan.
Haryanto membeli kedua aset itu secara tunai dan mengatasnamakannya pada kerabat dekatnya dengan uang hasil pemerasan terhadap para agen tenaga kerja asing (TKA) selama periode 2019 hingga 2023, jelas Budi.
Delapan Pejabat Kemnaker Jadi Tersangka Dari Kasus korupsi Kemnaker
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menduga para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemnaker terlibat langsung dalam praktik pemerasan izin penggunaan TKA.
Mereka antara lain Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA periode 2021–2025;
Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA sekaligus verifikator pengesahan RPTKA;
Jamal Shodiqin, analis tata usaha;
Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda;
Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK;
Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus mantan Dirjen Binapenta dan PKK;
Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA; serta
Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025.
KPK menduga praktik pemerasan ini berlangsung sistematis dengan nilai fantastis. Melalui hasil penyidikannya, KPK menduga praktik suap dan pemerasan menghasilkan aliran dana sebesar Rp 53 miliar.
Terhadap pihak-pihak yang mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
“enyidik masih menelusuri aset-aset lain yang mereka duga berasal dari hasil tindak pidana ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan tambahan,” tegas Budi.
Dengan penyitaan kasus korupsi Kemnaker, KPK menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan setiap rupiah hasil tindak pidana korupsi.
Pelaku maupun keluarganya tidak menikmati hal tersebut.




