Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Politik

Yusril: TNI Tidak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik

Yusril Ihza Mahendra tegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI).

JakartaMenteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra tegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebagai institusi tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan konten kreator Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Yusril menyampaikan pernyataan itu setelah mendengar TNI berkonsultasi dengan pihak kepolisian mengenai kemungkinan pelaporan kasus tersebut.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).

Yusril menegaskan hanya individu sebagai korban langsung yang berhak melaporkan pencemaran nama baik, bukan institusi seperti TNI.

Menurut Yusril, landasan hukum yang berlaku merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa.

Hanya individu sebagai korban langsung yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik, bukan institusi atau lembaga.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu, korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira sudah jelas masalah itu,” tegasnya.

Yusril mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan menggunakan jalur hukum lain di luar delik pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berlaku selama sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

Yusril menegaskan bahwa pihak yang ingin menempuh langkah hukum boleh melakukannya, tetapi tidak lewat delik pencemaran nama baik karena kasus itu hanya berlaku untuk individu.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, sempat mendatangi Polda Metro Jaya.

Mereka melakukan konsultasi dengan polisi terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi. Dalam pertemuan itu, pembahasan juga menyinggung putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang secara eksplisit menegaskan bahwa institusi tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan pencemaran nama baik.

“Menurut putusan MK, institusi tidak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, juga menyampaikan pernyataan senada. Ia mengingatkan bahwa putusan MK berlaku untuk seluruh aparat penegak hukum, baik di tingkat Mabes Polri maupun polda di daerah.

“Termasuk oleh Polda Metro, atau oleh polda-polda lain. Pencemaran nama baik, itu putusan Mahkamah Konstitusi sudah membatasinya,” tegas Anam pada Rabu (10/9).

Dengan demikian, Yusril Tegaskan TNI putusan hukum menegaskan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik oleh institusi seperti TNI tidak bisa dilanjutkan melalui jalur pidana. Namun, opsi hukum lain masih terbuka apabila ada individu yang merasa nama baiknya tercemar secara pribadi.

Bagikan