Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra tegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sebagai institusi tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan konten kreator Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Yusril menyampaikan pernyataan itu setelah mendengar TNI berkonsultasi dengan pihak kepolisian mengenai kemungkinan pelaporan kasus tersebut.
“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
Yusril menegaskan hanya individu sebagai korban langsung yang berhak melaporkan pencemaran nama baik, bukan institusi seperti TNI.
Menurut Yusril, landasan hukum yang berlaku merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa.
Hanya individu sebagai korban langsung yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik, bukan institusi atau lembaga.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu, korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira sudah jelas masalah itu,” tegasnya.
Yusril mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan menggunakan jalur hukum lain di luar delik pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berlaku selama sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
Yusril menegaskan bahwa pihak yang ingin menempuh langkah hukum boleh melakukannya, tetapi tidak lewat delik pencemaran nama baik karena kasus itu hanya berlaku untuk individu.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, sempat mendatangi Polda Metro Jaya.
Mereka melakukan konsultasi dengan polisi terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi. Dalam pertemuan itu, pembahasan juga menyinggung putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang secara eksplisit menegaskan bahwa institusi tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan pencemaran nama baik.
“Menurut putusan MK, institusi tidak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, juga menyampaikan pernyataan senada. Ia mengingatkan bahwa putusan MK berlaku untuk seluruh aparat penegak hukum, baik di tingkat Mabes Polri maupun polda di daerah.
“Termasuk oleh Polda Metro, atau oleh polda-polda lain. Pencemaran nama baik, itu putusan Mahkamah Konstitusi sudah membatasinya,” tegas Anam pada Rabu (10/9).
Dengan demikian, Yusril Tegaskan TNI putusan hukum menegaskan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik oleh institusi seperti TNI tidak bisa dilanjutkan melalui jalur pidana. Namun, opsi hukum lain masih terbuka apabila ada individu yang merasa nama baiknya tercemar secara pribadi.




